25 radar bogor

Karir Gumilar Bakal Habis

ASPIRASI: Perwakilan warga berdialog dengan BPD Tamansari membahas pemecatan Kades Tamansari, Gumilar Suteja.
ASPIRASI: Perwakilan warga berdialog dengan BPD Tamansari membahas pemecatan Kades Tamansari, Gumilar Suteja.

TAMANSARI–Tuntutan pe­ngun­duran diri Kepala Desa Gumilar Suteja oleh warganya, langsung diproses Dinas Pem­berdayaan Masyarakat dan Peme­rintah Desa (DPMPD) Kabu­paten Bogor. Saat ini, dasar pem­­berhentian untuk dike­luar­kannya SK Bupati tengah diproses.

“Kades Tamansari itu sedang diproses. Warga sudah menyam­paikan bukti,” ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMPD Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika kepada Radar Bogor, kemarin.

Meski begitu, kata Tika, proses tahapan tidak bisa sembarangan. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong sedang mempelajari laporan tersebut.

Pemberhentian kades juga dijelaskan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Bogor Agus Lidwan. Ia menjelaskan, prosedur pemberhentian harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pemilikan Kepala Desa.

Pemberhentiannya juga harus berdasarkan tuntutan yang kuat. “Keputusan bupati harus ada dasarnya. Dalam hal ini, BPD dan elemen masyarakat nantinya kami proses dan kumpulkan bersama camat dan stakeholder,” ujarnya.

Masih kata Agus, saat ini DPMPD tengah membahas pro­sedur dan tuntutan masya­rakat. Di antaranya, perbuatan dan tindakan kepala desa.

“Apakah jenis kesalahannya seperti penyelewengan jabatan atau lainnya,” ucapnya.

Setelah sudah sesuai dengan tuntutan pemberhentian kepala desa, maka proses selanjutnya adalah pengajuan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada bupati Bogor.

“Barulah keluar SK. Setelah itu, kades resmi diberhentikan,” tukasnya.(don/c)