25 radar bogor

Pedagang Tuntut Dirut PD Pasar Dipecat

Meldrick/Radar Bogor PROTES: Ratusan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang berunjuk rasa menuntut agar Dirut PD Pasar dipecat, di Balaikota Bogor, kemarin (3/1).
Meldrick/Radar Bogor
PROTES: Ratusan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang berunjuk rasa menuntut agar Dirut PD Pasar dipecat, di Balaikota Bogor, kemarin (3/1).

BOGOR–Perseteruan antara pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang dengan PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) terkait revitalisasi Blok F kian memanas. Kemarin (3/1), ratusan pedagang melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, Jalan Djuanda. Mereka menuntut agar Dirut PD-PPJ Andri Latief dipecat.

Ketua Paguyuban Pedagang Blok F, Suryanto mengatakan, rencana revitalisasi Blok F sudah terdengar sejak 2014 namun tak kunjung terealisasi. Perwakilan pedagang bahkan sering beraudiensi dengan PD-PPJ dan Pemkot Bogor, tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

“Lalu pada 2016, ada beauty contest revitalisasi Blok F. Namun, banyak disoal oleh publik karena dianggap tidak transparan,” kata dia.

Menurut Suryanto, ketidak-jelasan konsep dan rencana revitalisasi menjadi isu yang sangat kencang. Pedagang juga dibuat bingung dengan edaran-edaran dari PD-PPJ terkait pembayaran sewa kios yang terus-menerus tanpa terjawab kapan revitalisasi dilakukan.

“Dan sejak Januari–Agustus 2014, pedagang telah ditarik pembayaran sewa kios oleh PD-PPJ. Padahal, berdasarkan dokumen kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat PD-PPJ, masa hak pakai baru akan berakhir Agustus 2014,” jelasnya.

Artinya, sambung Suryanto, seharusnya penarikan biaya sewa kios baru dapat dilakukan sejak September 2014. Pihaknya juga mempertanyakan, atas dasar apa PD-PPJ menarik biaya sewa kios kepada pedagang sejak Januari–Agustus 2014, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp800 juta.

“Belum lagi, dalam dokumen KAK, revitalisasi Blok F harus memprioritaskan pedagang existing yang ditempatkan di lantai dasar, sejajar dengan Jalan Dewi Sartika,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan pernyataan PT Mulya Giri KSO Mayasari Bhakti Utama (investor Blok F) yang menyanggupi membangun luas kios pedagang tetap sama. Sesuai dengan ukuran kios sebelum revitalisasi termasuk tempat penampungan sementara (TPS).

Selanjutnya, dalam notulen rapat 23 Mei 2017, PD-PPJ dengan perwakilan pedagang menyepa­kati terkait site plan akan disosialisasi­kan kepada pedagang dan TPS sebelum pembangunan akan dibahas terlebih dahulu dengan pedagang.

Namun faktanya, tidak dilakukan dan diingkari sendiri oleh PD-PPJ. “Bahkan, pembangunan TPS terus dilakukan tanpa ada pembahasan dengan pedagang dan hingga saat ini pedagang sama sekali tidak mengetahui site plan revitalisasi pasar,” bebernya.

Suryanto menegaskan, atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pedagang kemudian mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada PD-PPJ, PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bhakti Utama, juga Wali Kota Bogor Bima Arya. “Kami meminta kepada pengadilan untuk menghentikan sementara seluruh pembangunan revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F, hingga adanya putusan inkrah,” tegasnya.

Pihaknya juga menuntut untuk menghentikan pembangunan dan relokasi yang dibangun tanpa pembahasan dengan pedagang sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami juga mendesak wali kota untuk menghormati dan taat hukum, serta memecat Direktur PD-PPJ, karena telah sewenang-wenang dan arogan,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi seusai beraudiensi dengan Paguyuban Pedagang Blok F, mengatakan, pengembang revitalisasi sebenarnya sudah ditunjuk oleh PD-PPJ agar site plan atau desain yang direncanakan sesuai dengan harapan.

“Tentu ada kewajiban PD-PPJ untuk membuat TPS. Nah, TPS ini yang seyogianya oleh mereka ditolak dengan berbagai macam alasan. Tidak strategis, luas lahan berkurang dan sebagainya.

Kita perlu evaluasi hal itu, dengan melihat kondisi geografis, tidak keinginan,” jelasnya.(wil/c)BOGOR–Perseteruan antara pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang dengan PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) terkait revitalisasi Blok F kian memanas. Kemarin (3/1), ratusan pedagang melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, Jalan Djuanda. Mereka menuntut agar Dirut PD-PPJ Andri Latief dipecat.

Ketua Paguyuban Pedagang Blok F, Suryanto mengatakan, rencana revitalisasi Blok F sudah terdengar sejak 2014 namun tak kunjung terealisasi. Perwakilan pedagang bahkan sering beraudiensi dengan PD-PPJ dan Pemkot Bogor, tapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.

“Lalu pada 2016, ada beauty contest revitalisasi Blok F. Namun, banyak disoal oleh publik karena dianggap tidak transparan,” kata dia.

Menurut Suryanto, ketidak-jelasan konsep dan rencana revitalisasi menjadi isu yang sangat kencang. Pedagang juga dibuat bingung dengan edaran-edaran dari PD-PPJ terkait pembayaran sewa kios yang terus-menerus tanpa terjawab kapan revitalisasi dilakukan.

“Dan sejak Januari–Agustus 2014, pedagang telah ditarik pembayaran sewa kios oleh PD-PPJ. Padahal, berdasarkan dokumen kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat PD-PPJ, masa hak pakai baru akan berakhir Agustus 2014,” jelasnya.

Artinya, sambung Suryanto, seharusnya penarikan biaya sewa kios baru dapat dilakukan sejak September 2014. Pihaknya juga mempertanyakan, atas dasar apa PD-PPJ menarik biaya sewa kios kepada pedagang sejak Januari–Agustus 2014, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp800 juta.

“Belum lagi, dalam dokumen KAK, revitalisasi Blok F harus memprioritaskan pedagang existing yang ditempatkan di lantai dasar, sejajar dengan Jalan Dewi Sartika,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan pernyataan PT Mulya Giri KSO Mayasari Bhakti Utama (investor Blok F) yang menyanggupi membangun luas kios pedagang tetap sama. Sesuai dengan ukuran kios sebelum revitalisasi termasuk tempat penampungan sementara (TPS).

Selanjutnya, dalam notulen rapat 23 Mei 2017, PD-PPJ dengan perwakilan pedagang menyepa­kati terkait site plan akan disosialisasi­kan kepada pedagang dan TPS sebelum pembangunan akan dibahas terlebih dahulu dengan pedagang.

Namun faktanya, tidak dilakukan dan diingkari sendiri oleh PD-PPJ. “Bahkan, pembangunan TPS terus dilakukan tanpa ada pembahasan dengan pedagang dan hingga saat ini pedagang sama sekali tidak mengetahui site plan revitalisasi pasar,” bebernya.

Suryanto menegaskan, atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pedagang kemudian mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada PD-PPJ, PT Mulyagiri KSO PT Mayasari Bhakti Utama, juga Wali Kota Bogor Bima Arya. “Kami meminta kepada pengadilan untuk menghentikan sementara seluruh pembangunan revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F, hingga adanya putusan inkrah,” tegasnya.

Pihaknya juga menuntut untuk menghentikan pembangunan dan relokasi yang dibangun tanpa pembahasan dengan pedagang sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. “Kami juga mendesak wali kota untuk menghormati dan taat hukum, serta memecat Direktur PD-PPJ, karena telah sewenang-wenang dan arogan,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi seusai beraudiensi dengan Paguyuban Pedagang Blok F, mengatakan, pengembang revitalisasi sebenarnya sudah ditunjuk oleh PD-PPJ agar site plan atau desain yang direncanakan sesuai dengan harapan.

“Tentu ada kewajiban PD-PPJ untuk membuat TPS. Nah, TPS ini yang seyogianya oleh mereka ditolak dengan berbagai macam alasan. Tidak strategis, luas lahan berkurang dan sebagainya. Kita perlu evaluasi hal itu, dengan melihat kondisi geografis, tidak keinginan,” jelasnya.(wil/c)