25 radar bogor

Kemenag Terapkan Harga Referensi Umrah

JAKARTA–Untuk mencegah kasus penipuan oleh travel umrah, Kementerian Agama tengah membuat aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (Masdatin) Kemenag Mastuki mengatakan, penyusunan harga referensi ini guna memberikan perlindungan kepada calon jamaah umrah dari biro travel nakal. ”Dalam waktu dekat, harga referensi ini akan bisa diterapkan melalui PMA (Peraturan Menteri Agama),” kata Mastuki.

Menurutnya, sejak pertengahan 2017 wacana harga referensi sudah mulai dipikirkan untuk diterapkan. ”Namun, seiring munculnya kasus First Travel, baru di awal 2018 ini akan kami wujudkan lewat PMA,” ujarnya.

Apa itu harga referensi? Mastuki menegaskan bahwa harga referensi bukanlah menerapkan ambang batas harga bawah dan atas. Hal itu dikarenakan masing-masing penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sangat variatif dalam jenis pelayanannya.

”Ada yang standar, premium, eksklusif, dan lain-lain, maka harga batas bawah dan atas tidak bisa ditetapkan. Tetapi, dengan menerapkan harga referensi dengan cara pelayanan minimal yang mungkin tidak merugikan PPIU dan jamaah,” jelasnya.

Semisal, ungkapnya, dari sisi konsumsi, maka travel wajib melakukan prasmanan dengan makanan standar yang bergizi. ”Saya kira semua PPIU wajib prasmanan dan makanan yang standar berkualitas untuk jamaah,” katanya.

Lalu untuk transportasi, katanya, PPIU wajib menggunakan pesawat hanya satu kali ekonomi dan satu kali transit. ”Kalau pesawat yang berulang-ulang transit itu pasti harganya sangat murah. Namun, itu harus kita hindari. Maksimal harus satu kali transit dan satu kali kelas ekonomi,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Mastuki, di harga referensi ini juga akan mengatur soal standar minimal pembimbing umrahnya. Sebab, pembimbing juga menentukan biaya umrah itu bisa murah dan mahal. ”Maka, dengan layanan minimal itulah muncul harga referensi yang wajib diterapkan oleh PPIU,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengungkapkan harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya. ”Kemenag sudah berdiskusi di kantor KPPU bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi,” ujar dia.(dil)