25 radar bogor

Umrah Semakin Mahal

KE TANAH SUCI: Puluhan jamaah asal Kota Bogor bersiap-siap terbang ke tanah suci untuk umrah. sofyansyah/ radar bogor

JANUARI–Biaya haji dan umrah akan mengalami kenaikan pada awal 2018. Pasalnya, sejak 1 Januari kemarin, Arab Saudi resmi mem­ber­lakukan value added tax (VAT) sebesar 5 persen pada semua tran­saksi. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umrah.

Selain Arab Saudi, Uni Emirat Arab juga memberlakukan pajak dengan nilai yang sama. Selama ini, warga di kedua negara menik­mati hidup tanpa beban pajak dari pemerintah. Namun, penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Keduanya memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar 5 persen di semua transaksi.

Pemberlakukan pajak ini diperkirakan juga akan berpengaruh pada penetapan biaya perjalanan haji dan umrah. Wakil Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Rinto Rahardjo, memastikan bahwa akan ada kenaikan pada biaya layanan haji dan umrah.

“Kalau kenaikan itu pasti, tapi sampai sekarang belum kami putuskan,” katanya saat dihubungi Jawa Pos (Grup Radar Bogor) kemarin (2/1). Rinto mengatakan, kenaikan tarif akan disesuaikan pada semua anggota biro travel di bawah AMPHURI setelah melalui musyawarah di tingkat pimpinan asosiasi.

Senada, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharram Ahmad mengatakan bahwa pemberlakuan PPN Pemerintah Arab Saudi juga akan membuat harga hotel, penerbangan, dan akomodasi lainnya terkerek naik. Biro travel tanah air otomatis akan menambahkan beban pajak ini pada harga setiap item layanan haji dan umrah.

“Itu (kenaikan tarif, red) pasti. Malah nanti bakal menimbulkan efek snowball,” katanya. Meski demikian, Muharram menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang berubah dari ongkos akomodasi di Makkah dan Madinah. Namun paling tidak, efek pemberlakuan pajak akan terasa minimal tiga bulan ke depan.

Jika disimulasikan, selama ini ongkos naik haji di biro travel Indonesia adalah Rp20 juta–Rp30 juta per orang. Sebenarnya, kata Muharram, pengaruh kenaikannya tidak akan terlalu besar. “Kalau ongkos umrahnya Rp20 juta, ya paling naik jadi Rp21 juta,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Muharram, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama ini penyelenggaraan umrah dilakukan dengan kerja sama antara biro travel tanah air dengan biro travel di Arab Saudi. Memang sudah ada pembicaraan bahwa pemberlakukan pajak akan menimbulkan penurunan tren penjualan paket layanan umrah.

Menurut Muharram, ini mestinya akan diantisipasi oleh pihak travel di Arab Saudi. Biasanya mereka akan melakukan segala cara agar penjualan tidak menurun. “Bisa saja walaupun ada pajak, mereka yang tanggung. Atau pajaknya 5 persen, mereka bikin diskon 10 persen, macam-macam,” pungkasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) masih belum berkomentar banyak terkait dengan penerapan PPN 5 persen untuk hotel dan layanan lainnya. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim meminta waktu untuk mempelajari mekanisme pungutan pajak tersebut. Termasuk juga, apakah pajak hotel tersebut diberlakukan untuk haji maupun umrah. ’’Saya lagi nyari info dulu,’’ jelasnya kemarin (2/1).

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, penambahan PPN 5 persen itu diestimasikan bakal berpengaruh terhadap biaya penyelenggara ibadah haji 2018. ”Terutama komponen transportasi, akomodasi (hotel, red), dan konsumsi,’’ jelasnya.

Menurut dia, ketiga komponen itu berimpitan dengan item barang atau jasa yang dikenai pajak oleh pemerintah Saudi. Namun, dia belum bisa memastikan angka perkiraan kenaikan ongkos haji tahun ini dibandingkan tahun lalu. Sebab, Kemenag masih harus mempelajari skema adanya beban pajak tersebut ke dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun begitu, dalam penyusunan biaya haji 2018 Kemenag akan mencantumkan biaya pajak itu secara detail di dalam cost biaya haji.

Dia juga menerangkan bahwa untuk saat ini ada alur baru dalam pembahasan serta penetapan BPIH. Yakni, pembahasan ongkos haji dibahas dan diajukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya dibahas bersama DPR untuk disetujui. Jadi, masih ada waktu untuk melakukan penyesuaian biaya haji terkait dengan pengenaan PPN 5 persen. ’’Jika memang PPN itu akan diberlakukan ke semua jamaah haji,’’ tuturnya.

Sebagaimana diketahui rata-rata ongkos haji 2017 dipatok Rp34.890.312 per jamaah. Nominal ini berbeda-beda sesuai dengan embarkasi masing-masing. Ongkos haji 2017 itu lebih mahal dibandingkan periode 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp34.641.304 per jamaah. Atau mengalami kenaikan Rp249 ribuan.

Sementara itu penerapan PPN 5 persen tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada biaya umrah. Apalagi Kemenag bakal menetapkan batas bawah biaya umrah. Mastuki menjelaskan skema yang saat ini masih digodok Kemenag itu bukan menggunakan sebutan tarif bawah atau biaya minimal. ’’Tapi biaya referensi,’’ tuturnya.

Biaya referensi itu mengacu pada pelayanan minimal yang harus dijalankan travel umrah. Meliputi transportasi, konsumsi, akomodasi hotel, pelayanan ibadah, pengurusan dokumen, dan sebagainya. Dari komponen ini besaran harga minimal muncul sebagai referensi untuk travel umrah.(wan/tau)