25 radar bogor

PNS Terjerat Korupsi Belum Dipecat

ilustrasi DIsumpah: Meski sudah berjanji dan bersumpah akan bekerja dengan benar dan tidak korupsi masih banyak PNS yang terbukti melakukan rasuah.

BOGOR–Sanksi tegas menanti dua karyawan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor yang tersan­dung korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota, kini keduanya yang diketahui berini­sial A dan S terancam dipecat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Aparatur ( BKP-SDA) Kota Bogor, Fetty Qondar­syah, kedua tersangka tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Kini, pengurusannya sedang diproses oleh Bidang Mutasi BKP SDA Kota Bogor. “Sesuai ketentuan di PP Nomor 53, beberapa hari tidak masuk tanpa keterangan, bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” bebernya.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polresta Bogor Kota terkait penetapan tersangka karyawan DPMPTSP Kota Bogor. Maka, hukuman yang menjerat pelaku rasuah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar itu dilakukan setelah suratnya diterima BKPSDA Kota Bogor.

“Belum ada suratnya ke sini. Biasanya kalau sudah ditetapkan ada suratnya, baru kita kenakan hukuman. Nanti dilihat kesala­hannya seperti apa. Kami tidak tahu dia disuruh apa bagai­mananya,” kata Fetty.

Kabid Mutasi dan Pengem­bangan Karir pada BKPSDA Kota Bogor, Henny Nirliani menambahkan, sejauh ini, kedua tersangka dijerat berda­sarkan absensinya di tempat kerja yang sudah lebih dari ambang batas.

Karena sesuai PP No 53 Tahun 2010, setiap PNS yang tidak masuk lebih dari 45 hari, akan diberikan sanksi pemberhentian. “Itu kami proses berdasarkan PP Nomor 53. Karena tidak masuk kerja. Kalau masalah kerugian negaranya dan penyalahgu­naannya itu masuk dalam proses peradilan,” ujarnya.

Henny mengatakan, kedua karyawan DPMPTSP yang sekarang ditetapkan sebagai tersang­ka itu sudah lebih dari 45 kali tidak masuk jika diaku­mu­lasikan sejak awal Januari 2017. Kemudian, keduanya sudah tidak pernah masuk kerja ketika menginjak pertengahan tahun.

“Itu termasuk pelanggaran disiplin berat. Diprosesnya berlangsung bertahap, sejak dia tidak masuk kerja tanpa keterangan di pertengahan tahun,” terang Henny.

Sejauh ini, berbagai tahapan sudah dilalui BKPSDA Kota Bogor untuk memecat kedua karyawan tersebut. Pihaknya bahkan sudah membentuk tim pemeriksaan untuk melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) serta rekomendasi terkait status yang bersangkautan. “Nanti tinggal keputusannya apa,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya enggan mena­nggapi kasus yang melibatkan anak buahnya itu secara berlebihan. Yang pasti, dirinya mendukung penuh Polresta Bogor Kota untuk melakukan proses hukum terkait korupsi dana retribusi pada DPMPTSP Kota Bogor.“Saya serahkan pada aparat penegak hukum prosesnya. Hormati proses hukum,” katanya.

Bima mengaku telah mengan­tongi cara agar kejadian serupa tak terjadi di kemudian hari. Caranya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Sehingga, segala pengaturan yang terkait APBD akan terintegrasi dengan sistem yang dinamakan Simral.

Akronim dari Sistem Informasi Manaje­men Perencanaan, Pengang­garan, dan Pelaporan. “Sistem pelaporan keuangan diperkuat. Jadi, real time. Nanti menyatu dengan Simral, untuk pengelolaan APBD,” bebernya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengungkap dugaan korupsi retribusi pada DPMPTSP Kota Bogor dengan kerugian hingga Rp2,5 miliar. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choe­rudin menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka, yang terdiri dari pegawai DPMPTSP Kota Bogor serta pihak Bank BJB.”Kami sudah memeriksa 15 saksi untuk mendalami kasus ini,’’ ujarnya, seraya enggan menye­but nama para tersangka.

Aksi korup ini terungkap setelah Polresta Bogor Kota mendalami kejanggalan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. ”Setelah kami dalami audit BPK RI, di situ ada kerugian negaranya,’’ bebernya.(fik/d)