25 radar bogor

Jennifer Dunn Beli Sabu Bersama Anak

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn

JAKARTA – Jennifer Dunn tampaknya tidak jera berurusan dengan narkoba. Perempuan yang pernah terjerat narkoba pada 2005 dan 2009 itu kembali tertangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 31 Desember 2017.

Kronologi penangkapan disampaikan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, kemarin (2/1). Berawal dari penangkapan tersangka FS pada Minggu (31/12/2017) sore. Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah FS, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, sering ada penyalahgunaan narkoba, tim meluncur ke lokasi.

”Dari FS, ditemukan 0,6 gram amfetamin (sabu-sabu) dalam plastik klip yang disimpan di kotak bekas rokok,” tuturnya.

Tersangka FS, laki-laki berusia sekitar 40 tahun itu sempat kabur dengan cara melompat ke belakang rumah, bersembunyi di rumah warga lain. ”Setelah tersangka FS bisa diamankan, terungkap bahwa 0,6 gram sabu-sabu tersebut adalah pesanan JD,” lanjut Calvijn. Tim bergegas meluncur ke rumah JD di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

JD atau Jennifer Dunn ditangkap di kamarnya dengan barang bukti sedotan untuk menyendok sabu-sabu serta ponsel yang memuat bukti komunikasi antara dia dan FS untuk pemesanan sabu-sabu. FS ditangkap pukul 16.00, Jennifer pukul 17.30.

Calvijn menuturkan, Jennifer mengakui bahwa pada pagi harinya sudah mendapatkan sabu-sabu dari FS sebanyak 0,5 gram. JD dan FS bertemu di salah satu restoran siap saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ”Barang itu sudah dikonsumsi Jennifer. Tapi, menurut dia hanya 0,4 gram. Maka, sisanya akan diantar lagi sore itu,” terangnya. Dari hasil tes urine, keduanya (FS dan Jennifer) positif amfetamin.

FOTO: SALMAN TOYIBI / JAWA POS
EKSPOSE: Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menunjukkan barang bukti sabu yang melibatkan artis Jennifer Dunn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Mengenakan kemeja lengan panjang dilapisi baju tahanan oranye, Jennifer yang dihadirkan dalam konferensi pers banyak mengumbar senyum. Pembawaannya riang, terkesan cengengesan. Dia sempat memberikan pernyataan singkat. ”Cuman mau ngomong, maaf semuanya.

Buat teman media dan keluarga. Aku nyesel. Udah itu aja,” ujarnya. Sedetik kemudian, dia langsung masuk ke dalam ruangan. Beberapa awak media berupaya mengejar dan mengajukan pertanyaan, tapi perempuan 28 tahun itu bergegas naik tangga. ”Dadah…,” katanya sambil melambaikan tangan dengan wajah ceria.

Jennifer Dunn pernah membintangi beberapa sinetron dan iklan. Namun, sosoknya lebih dikenal dari kasus dan kontroversi yang kerap dia lakukan. Perempuan kelahiran 10 Oktober 1989 itu turut bermain dalam sinetron Dan, Atas Nama Cinta, Bukan Salah Bunda Mengandung.

Pada 2005, Jennifer tertangkap polisi karena kedapatan membawa ganja. Empat tahun berselang, dia kembali tersangkut kasus narkoba dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, namun kemudian bebas pada 2012.

Pada 2014, Jennifer terseret kasus pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Jennifer mengaku mendapatkan mobil mewah Toyota Vellfire dan kartu kredit berlimit Rp50 juta per bulan.

Belakangan ini, nama Jennifer kembali mencuat karena dikabarkan menikah siri dengan pengusaha yang masih beristri. Pernikahan itu diakui Jennifer sudah berlangsung pada Desember 2015.  Namun, sampai kemarin sore (2/1) polisi mengatakan belum ada keluarga maupun suami Jennifer yang menjenguk.

Aparat kepolisian terus mengendus dugaan tersangka kasus narkoba selain Jennifer dan FS. Polisi telah mengantongi tiga nama tersangka itu yang salah satunya diduga sebagai pemasok. Ketiganya yakni BL, T, dan K (pemasok).

Calvijn menyebutkan, sama seperti Jennifer, BL dan T adalah konsumen FS. FS mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pemasok yakni K. ”K terpantau masih di Jakarta,” terangnya saat ditemui di Mapolda kemarin.

Polisi berpangkat dua melati itu membeberkan rangkaian pengiriman SS dari FS kepada Jennifer. Calvin mengatakan, Jennifer memesan SS 1 gr kepada FS pada 30 Desember. Jennifer memesan melalui Whatsapp Call dan Text. ”Per gram Rp850 ribu,” jelasnya.

FS menuturkan bahwa barang yang diinginkan Jennifer tersedia. Keduanya bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 pagi. Jennifer menemui FS bersama sang buah hati, lanjut Calvin. Setelah mendapatkan barang, Jennifer pulang. Ketika dicek, berat sabu-sabu tersebut hanya 0,4 gram.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jennifer dan FS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jennifer dan FS terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pada saat penangkapan, FS yang sebelumnya pernah mengalami patah kaki dan harus di-pen itu terjatuh saat berusaha kabur dengan melompati tembok. ”Sekarang dalam perawatan di RS Polri, jadi tidak bisa kami hadirkan di sini,” tuturnya.

Selain mengejar ketiga tersangka lain, menurut Argo, ada pekerjaan rumah (PR) lain yang harus segera diselesaikan. Mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu mengungkapkan, pihaknya bakal mengkonfrontasi FS dengan Jennifer.

Sebab, lanjut Argo, ada beberapa keterangan dari keduanya yang berbeda dalam BAP. Misalnya, pengakuan Jennifer terkait jumlah pemesanan sabu-sabu ke FS.  ”Jennifer bilang baru tiga kali dalam setahun ini. Tapi, FS bilang 10 kali,” beber polisi berpangkat tiga melati itu.(nor/sam)