25 radar bogor

Resah Dualisme Pengelolaan Pasar

BOGOR–Sebanyak 1.200 pedagang Pasar Induk Kemang kini dibuat resah karena adanya dualisme pengelolaan Pasar Induk Kemang. Yakni, antara PT Galvindo Ampuh dan PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ). Apalagi, per 20 Desember lalu, PD-PPJ mulai memungut retribusi ke pedagang. Nominalnya masing-masing Rp2.000, untuk jasa pelayanan kios dan jasa keamanan per los.

“Pedagang masih menye­rahkan sepenuhnya ke PT Galvindo Ampuh, dari segi penerangan, kebersihan, dan keamanan. Lagi pula, dari PD-PPJ hanya ada surat edaran, belum ada pemberitahuan langsung ke pedagang,” ujar Ketua Forum Solidaritas Pedagang Pasar Induk Kemang, Usa Syarifudin.

Seluruh pedagang, kata Usa, masih satu suara, bahwa pengelolaan masih ada di tangan PT Galvindo Ampuh. Musababnya, selama belum ada serah terima dari PT Galvindo Ampuh ke PD-PPJ, maka pedagang masih mengikuti aturan yang ditetapkan PT Galvindo Ampuh.

“Soal pengelolaan kami serahkan sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku. Soal retribusi dari PD-PPJ, itu hanya berlangsung dua hari, 20–21 Desember. Karena pedagang resah dan menolak, keesokan harinya tidak ada lagi. Tapi, kami khawatir kalau ke depannya akan ada lagi,” tuturnya.

Selain itu, Usa juga mengkritik petugas PD-PPJ yang memungut retribusi berpakaian selayaknya preman, tidak menggunakan seragam. Meski tidak ada unsur paksaan, pedagang tetap saja merasa takut dan akhirnya membayar retribusi. “Tidak ada paksaan, tapi mereka (PD-PPJ) bergerombol. Intinya, dari awal pedagang merasa keberatan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Usep Amir Hasan mengaku akan tetap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Bogor. Berkasnya pun sudah masuk, dan pada 3 Januari 2018 akan dilakukan sidang pertama dengan agenda mediasi.

“Perjanjian dengan pemkot sejak 2001 hingga 2007. Meskipun sudah habis enam tahun, menurut hukum perdata ada yang disebut persetujuan diam-diam. Jadi, ada pembiaran dari wali kota, karena hingga 2017 PT Galvindo masih membayar iuran retribusi parkir ke Bapenda, dan kebersihan ke DLH,” papar Usep.

Usep mengatakan, sejak 1 Desember 2017, PD-PPJ mulai mengambil alih Pasar Induk Kemang, dengan melakukan pungutan dan menyebarkan kupon-kupon, tapi menggunakan pihak ketiga. Di sisi lain, menurut perjanjian No 644/2001 yang dilakukan PT Galvindo adalah dengan wali kota, bukan dengan PD-PPJ.

“Di dalam perjanjian itu, ada salah satu pasal di dalam huruf I. Bahwa serah terima pasar harus ada serah terima berita acara dari PT Galvindo kepada wali kota. Kalau pasar ini mau diambil sama pemkot, harus ada berita acara serah terima, sedangkan hingga kini belum ada,” tegasnya.(wil/c)