25 radar bogor

175 Napi Bebas saat Natal

JAKARTA–Sebanyak 175 narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik dipastikan menghirup udara bebas tepat pada perayaan Hari Natal besok (25/12). Mereka mendapat remisi khusus yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap hari raya besar agama.

Selain kepada 175 napi itu, remisi atau pengurangan masa hukuman itu juga diberikan kepada 9.158 napi beragama Kristen dan Katolik. Hanya, me­reka masih harus menjalani sisa pidana di lapas dan rutan. Total, ada 9.333 napi yang mendapat remisi Natal tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pengurangan hukuman itu harus dimaknai sebagai penghargaan bagi napi. Setidaknya, mereka dinilai mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan sosial.

”Mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan,” terangnya, kemarin (23/12). Sesuai ketentuan, remisi diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, bergantung berapa lama napi menjalani pidana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menam­bahkan, napi yang mendapat remisi itu telah berkelakuan baik selama enam bulan. Mereka juga aktif dalam kegiatan pembinaan yang selalu diadakan dalam lapas dan rutan.

Selain menekan angka over kapasitas, bebasnya 175 tahanan itu juga bisa menghemat biaya makan. Hitungan Ditjen Pas, negara hemat Rp3,8 miliar seiring dengan penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000. ”Selain reward, remisi juga bisa menghemat anggaran negara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tiga wilayah remisi Natal terbanyak tahun ini yaitu Sumatera Utara (1.844), Sulawesi Utara (952) dan Papua (814). Saat ini tercatat ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan.(tyo)