25 radar bogor

Bakal Naikkan Tarif Parkir 100 Persen

BOGOR–Agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membidik sektor retribusi parkir. Rencananya, tarif parkir di Kota Hujan dinaikkan dua kali lipat alias 100 persen pada 2018.

Rencana kenaikan itu sedang dimatang­kan sambil menunggu peraturan wali kota (perwali) yang mengatur kenaikan tarif tersebut keluar. “Masih rencana. Dengan harapan, PAD dari retribusi parkir bisa meningkat,” ujar Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Suratman.

Suratman mengatakan, ada dua kriteria usulan kenaikan tarif parkir. Khusus untuk sepeda motor, yang semula dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 diusulkan naik menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk mobil, dari Rp2.000 diusulkan naik menjadi Rp3.000 sekali parkir.

Namun, kata dia, kenaikan tersebut tidak berlaku di Jalan Suryakancana karena akan menerapkan sistem parkir meter. “Mobil yang parkir di situ sudah dikenakan Rp6.000,” jelasnya.

Untuk capaian target parkir, hingga November 2017 telah mencapai 105,3 persen dari target Rp2,38 miliar. Sementara untuk target 2018 masih berada di kisaran Rp2,3 miiliar. Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan target akan bergeser.

“Karena ada kenaikan tarif karcis, pasti targetnya juga akan berubah,” kata dia seraya mengungkapkan, zona parkir di Kota Bogor tak kurang dari 125 titik yang dikelola langsung oleh Dishub Kota Bogor. (wil/c)