25 radar bogor

Lagi, PD Pasar Digugat ke Pengadilan

BOGOR–PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) kembali harus berurusan dengan hukum. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut digugat oleh PT Galvindo Ampuh, pengelola Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang).

Masalah tersebut berawal dari klaim PD-PPJ terhadap lahan seluas 3,1 hektare milik PT Galvindo Ampuh di Jalan Raya Salabenda, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, belum lama ini. Padahal, tanah itu dibeli perusahaan dari tangan warga setempat pada 1997 silam.

Kemudian, PT Galvindo Ampuh mengadakan kerja sama dengan Pemkot Bogor untuk pembangunan Pasar Induk Kemang. Pada 2001, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan pasar.

Tiga tahun kemudian mendapatkan hak guna bangunan (HGB) Nomor 2343 dengan luas 31.975 meter persegi selama 30 tahun. “(HGB) berdiri di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Pemkot Bogor melalui surat dengan nomor 54/Cibadak,” ujar kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Usep Amir Hasan.

Ia menerangkan, masih ada waktu 17 tahun lagi kliennya mengelola Pasar Induk Kemang berdasarkan perjanjian, yang masa kontraknya akan habis pada 19 Februari 2034 mendatang. “Menurut hukum pertanahan, apabila di atas HPL masih ada HGB, Pemkot Bogor tak memiliki fungsi dan kewenangan untuk memakai tanah tersebut,” urainya.

Akan tetapi, menurut Usep, pemkot melanggar aturan berdasarkan Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Dengan cara, memasang plang Pasar Induk Kemang dikelola PD Pasar Pakuan Jaya.

Apalagi, PD-PPJ diduga melibatkan salah satu ormas untuk memungut retribusi kepada pedagang. “Dipasang juga plang lainnya di depan pos penjagaan pasar, kalau tanah itu milik Pemkot Bogor. Ini kan melanggar aturan, karena berdiri di atas tanah HGB milik PT Galvindo,” tuturnya.

Untuk memperjuangkan nasib 1.300 pedagang Pasar Induk Kemang, Usep telah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor register 164/PDT.G/2017/PN BGR pada 29 November lalu.

Dengan tergugat, di antaranya, Wali Kota Bogor dan Dirut PD-PPJ. “Sidangnya akan dimulai pada 3 Januari tahun depan. Kami siap melawan karena punya bukti-bukti konkret,” tegasnya.

Menanggapi itu, Dirut PD-PPJ Andri Latief menjelaskan, sesuai perjanjiannya PT Galvindo Ampuh memang diberikan HGB selama 30 tahun terhitung dari tahun 2001. Namun, HPL masih atas nama Pemkot Bogor. “Hal itu sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) bahwa PT Galvindo Ampuh wajib membuat sertifikat atas nama Pemkot Bogor,” ungkapnya.

Sesuai perjanjian tersebut, enam tahun selang perjanjian atau pada 2007, PT Galvindo Ampuh wajib menyerahkan pengelolaan kepada Pemkot Bogor. Namun yang terjadi, sampai sekarang tidak ada penyerahan pengelolaan dari PT Galvindo Ampuh kepada pemkot.

“Berpegang pada surat keputusan (SK) wali kota yang mengatakan bahwa PD-PPJ berhak mengelola pasar-pasar rakyat di Kota Bogor, maka semenjak 1 Desember, kami mulai melakukan penetrasi di sana,” ucap dia.

Namun, yang perlu diingat, kata Andri, PT Galvindo Ampuh masih punya hak, tapi untuk memasarkan kios dan losnya. Bukan atas tanahnya yang sudah jelas berdasarkan perjanjian disertifikatkan atas nama Pemkot Bogor. (rur/wil/c)