25 radar bogor

Cegah Kemacetan, Batasi Truk Melintas

MACET : Memasuki musim libur arus lalu lintas di Kota Bogor mulai padat, kemarin. (Nelvi/ Radar Bogor)
MACET : Memasuki musim libur arus lalu lintas di Kota Bogor mulai padat, kemarin. (Nelvi/ Radar Bogor)

BOGOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan operasional bagi kendaraan pengangkut barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2018. Aturan yang bertujuan mengurangi beban jalan sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan selama libur akhir tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Hubda Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2017.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, kenaikan volume kendaraan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada 22 hingga 24 Desember 2017. Beberapa jenis truk yang dilarang melintas adalah pengangkut barang galian/tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batubara, atau mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau truk gandengan.

Larangan melintas akan mulai berlaku mulai Jumat (22/12) pukul 00.00 hingga Sabtu (23/12) pukul 24.00. “Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00,” jelas Budi, kemarin.

Sementara itu, arus lalu lintas di Bogor pun mulai padat, kemarin. Pantauan Radar Bogor, antrian kendaraan di jalur Bogor-Jasinga, dan Kota Bogor sejak pagi sudah mulai padat. Kendaraan bermotor yang melintas pun masih didominasi dari luar kota. Mayoritas, para wisawatan tersebut pergi untuk berlibur di kawasan Gunung Salak. “Ya, anak saya sudah terima raport jadi sekalian liburan,” ujar Shanti Natalia (42) warga RT 01/02, Kecamatan Tanjungpriok, Jakarta Utara. (jp/luc)