25 radar bogor

Sakit Hati, Bunuh Pacar

TERCIDUK: Petugas Polres Bogor menggiring lima pelaku pembunuhan dan penganiayaan dari ruang tahanan ke ruang pers Mapolres Bogor, bilangan Tegar Beriman, kemarin.
TERCIDUK: Petugas Polres Bogor menggiring lima pelaku pembunuhan dan penganiayaan dari ruang tahanan ke ruang pers Mapolres Bogor, bilangan Tegar Beriman, kemarin.

CIBINONG–Kepolisian Resor (Polres) Bogor pekan kemarin meringkus lima dari sembilan pelaku pembunuhan terhadap Roni (21), dan penganiayaan terhadap Reno (21), yang terjadi Selasa (5/12) lalu.

Kedua korban merupakan warga Cijeruk, Kecamatan Cigombong, yang dianiaya pelaku di dekat gudang barang bekas, di Kampung Pasir Ci-l­eung­sir RT 04/06, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong.

”Pengeroyokan itu dilakukan oleh AK Tiger (23), YM Tompel (25), B (35), Koim (28), AY Abay (19), Ade (30), Rizky Magrib (23), dan Memed (26). Satu korban meninggal dan satu luka berat,’’ ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Mapolres Bogor, kemarin (11/12).

Dicky memaparkan, pembu­nuhan dan penganiayaan berat itu terjadi Sabtu (2/12), sekitar pukul 13.00 WIB, atas permin­taan PR alias Pia (24). Perem­puan berkulit putih itu meminta bantuan kepada pelaku AK alias Tiger (23) untuk memberi pelajaran kepada Roni, lantaran sakit hati karena korban memi­liki kekasih lain. Selain itu, Tiger juga memiliki sakit hati kepada korban karena pernah melaku­kan penyerangan ke rumah mertuanya.

”Minggu (3/12) sekitar pukul 19.00 WIB, Tiger bertemu dengan YM Tompel, B, Koim, AY Abay, Ade, dan Rizky Magrib untuk merencana­kan niat jahat kepada Roni. Tapi, ren­cana tersebut dilaksa­nakan setelah mendapat kabar dari Pia,’’ paparnya.

Namun pada Selasa (5/12), niat jahat itu baru terlaksana. Modusnya, lanjut Dicky, para pelaku yang berjumlah delapan orang, mencegat korban yang saat itu sedang mendorong motor yang mogok. ”Pelaku Tiger langsung membacok punggung Roni menggunakan golok. Pelaku YM Tompel mengarahkan goloknya ke arah kepala dan pergelangan tangan sebelah kanan Roni,’’ tuturnya.

Untuk memper­tanggung­jawabkan perbua­tannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 179 juncto Pasal 351 KUHP dan UU Darurat nomor 12/1951. ”Sedangkan empat orang lainnya masih DPO, kami akan segera amankan,’’ pungkasnya.(rp2/pkl1/c)