25 radar bogor

Tak Percaya MK, Cabut Gugatan 

SERIUS: Ketua Dewan Etik MK, Achmad Roestandi bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK.
SERIUS: Ketua Dewan Etik MK, Achmad Roestandi bersama anggota Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK.
JAKARTA–Tekanan pada Arief Hidayat yang kembali terpilih sebagai hakim konstitusi terus berdatangan. Terbaru, uji materi pasal 79 ayat 3 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ditarik pemohon. Padahal, persidangan atas perkara itu sudah masuk tahap kesimpulan.
Gugatan pasal yang mengatur hak angket DPR terhadap KPK tersebut berkaitan erat dengan dugaan lobi yang dilakukan Arief kepada Komisi III DPR. Hakim konstitusi asal Semarang itu disebut-sebut berjanji mengamankan kepentingan DPR dalam melaksanakan hak angket terhadap KPK.
Salah seorang pemohon yang juga mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa manuver Arief telah menurunkan kredibilitas MK. Dengan adanya barter politik, Busyro mengaku sudah tidak percaya MK bisa memberikan putusan yang bijak terkait hak angket KPK.
”Saya kecewa, kecewa sekali. Keputusannya, kami memilih menarik gugatan,” ujarnya saat mencabut gugatan di gedung MK, Jakarta. Kemarin, Arief membantah bahwa proses yang dilakukannya selama ini adalah lobi. Alasannya, semua proses yang dia lakukan sudah mendapat izin dari Dewan Etik MK.
Arief menyatakan, tudingan lobi yang dialamatkan kepada dirinya merupakan hal yang wajar pada era demokrasi. Menanggapi tudingan tersebut, Arief tidak ingin terlalu frontal. ’’Syarat hakim MK adalah harus negarawan. Kalau itu ditanggapi, saya tidak dewasa dan tidak negarawan,’’ ujarnya.(jp)