MEGAMENDUNG–Warga RW 03, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, dibuat resah dengan keberadaan anggota ormas di lahan garapan petani. Diduga, mereka disewa salah satu koperasi milik pemerintah untuk mengamankan lokasi tersebut.
Padahal PTUN Bandung sudah tiga kali memenangkan gugatan warga. Koperasi tersebut pun dituding warga tak menghargai putusan hukum yang telah inkrah atau tetap.
”Ini bukan pertama muncul. Tapi sudah melalui beberapa kali persidangan. Semuanya dimenangi oleh kami. Tapi dari pihak sana tetap menganggap lahan tersebut milik mereka,” ujar Ketua RW 03 Gunawan kepada Radar Bogor.
Ia pun berinisiatif melaporkan keberadaan anggota ormas tersebut kepada Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Megamendung. ”Kami ingin agar mereka meninggalkan lahan garapan milik warga. Terus terang saja, kami sudah sangat resah,” keluhnya.
Gunawan berandai-andai, jika putusan PTUN Bandung berpihak pada koperasi, ia menjamin warga akan mundur sukarela dari tanah garapan.
“Saya kasihan sama warga. Kami lapor supaya tenang dan tidak terjadi bentrok dengan ormas,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan menuturkan, pihaknya telah menerima laporan, dan meminta agar masyarakat RW 03 tak perlu bertindak anarkis.
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, ia juga mengarahkan warga melayangkan somasi hukum ke pihak koperasi.
”Hindari perselisihan fisik. Saya imbau agar tak perlu melakukan perlawanan,” tukasnya. (don/c)