25 radar bogor

Tanah Garapan Dikuasai Ormas

KISRUH: Lahan garapan di RW 03, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, didatangi warga karena dikuasai salah satu ormas.
KISRUH: Lahan garapan di RW 03, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, didatangi warga karena dikuasai salah satu ormas.

MEGAMENDUNG–Warga RW 03, Desa Pasir Angin, Keca­matan Megamendung, di­buat resah dengan ke­beradaan anggota ormas di lahan garapan petani. Di­duga, mereka disewa sa­lah satu koperasi milik pe­merintah untuk me­nga­mankan lokasi tersebut.

Padahal PTUN Bandung sudah tiga kali meme­nangkan gugatan warga. Ko­perasi tersebut pun ditu­ding warga tak menghargai putusan hukum yang telah inkrah atau tetap.

”Ini bukan pertama muncul. Tapi sudah melalui beberapa kali persidangan. Semuanya dimenangi oleh kami. Tapi dari pihak sana tetap menganggap lahan tersebut milik mereka,” ujar Ketua RW 03 Gunawan kepada Radar Bogor.

Ia pun berinisiatif mela­porkan keberadaan anggota or­mas tersebut kepada Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Mega­men­dung. ”Kami ingin agar mereka meninggalkan lahan gara­pan milik warga. Terus terang saja, kami sudah sangat resah,” keluhnya.

Gunawan berandai-andai, jika putusan PTUN Bandung berpihak pada koperasi, ia menjamin warga akan mundur sukarela dari tanah garapan.
“Saya kasihan sama warga. Kami lapor supaya tenang dan tidak terjadi bentrok dengan ormas,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Mega­mendung Iwan Relawan me­nuturkan, pihaknya telah menerima laporan, dan meminta agar masyarakat RW 03 tak perlu bertindak anarkis.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, ia juga me­ngarahkan warga mela­yangkan somasi hukum ke pihak koperasi.
”Hindari perselisihan fisik. Saya imbau agar tak perlu melakukan perlawanan,” tukasnya. (don/c)