25 radar bogor

RSUD Jadi UPT, Tunggu Nomenklatur

RSUD Kota Bogor (dokumentasi pemkot Bogor)
RSUD Kota Bogor (dokumentasi pemkot Bogor)

BOGOR–Meski berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), dalam waktu dekat RSUD Kota Bogor bakal menjadi unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan. Perubahan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, pihaknya masih menunggu nomenklatur dari aturan tersebut. “Sebetulnya secara pribadi, menurut saya tidak mungkin kalau RSUD yang sehari-hari melayani 1.000 orang, disamakan dengan UPT. Rasanya sulit,” jelasnya.

Meski menjadi UPT, menurut dia, struktur tidak berubah. Semisalnya RSUD tetap dipimpin oleh direktur. “Karena aturan tersebut merupakan kewenangan pusat, kami hanya mencoba memahami dan mengikutinya,” ucapnya.

Terpisah, Kasubag Hukum dan Humas RSUD Kota Bogor Taufik Rahmat menjelaskan, PP Nomor 18 Tahun 2016 merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan RSUD di bawah kendali Dinas Kesehatan. “Kami mengikuti apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan itu, rumah sakit menjadi lebih baik tata kelolanya, jadi lebih bagus,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Dengan adanya perubahan ini, Rahmat mengaku belum tahu soal nomenklatur berikut tata kelolanya akan seperti apa. Tetapi yang jelas, pihaknya berharap bahwa ada leadership yang bagus untuk memimpin RSUD Kota Bogor. “Karena ternyata tidak mudah mengelola rumah sakit yang pada awalnya berada dalam kondisi seperti itu, dan begitu cepat maju seperti saat ini. Kalau persiapan khusus, tidak ada. Kami menyesuaikan saja,” imbuhnya.

Terkait proses pelayanan, dia menjelaskan, tentu ada harapan bahwa rumah sakit harus berkembang ke arah yang lebih baik. Meskipun kondisi saat ini, banyak orang berharap direktur yang kini menjabat bisa tetap memimpin dan melanjutkan.

“Apa pun nanti bentuknya, tetap itu menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” jelas dia lagi.

Berada di bawah Dinas Kesehatan, tak lantas membuat RSUD Kota Bogor nanti disamakan dengan puskesmas (setara UPT). Sebab, dari jumlah pasien saja jelas berbeda. RSUD Kota Bogor rata-rata melayani lebih dari 1.000 pasien setiap harinya.

“Artinya, tentu tidak bisa menyamakan RSUD dengan puskesmas. Banyak hal yang berbeda, beban kerja, cakupan layanan masyarakat dan lainnya,” pungkasnya.(wil/c)