25 radar bogor

Januari, Perusahaan Harus Berlakukan UMK 2018

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji

BOGOR–Upah minimum Kota Bogor (UMK) 2018 mengalami kenaikan 8,71 persen dari 2017 sebesar Rp3.272.153 menjadi Rp3.557.146. Kenaikan UMK dihitung berdasarkan upah 2017 ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba mengatakan, peningkatan UMK 2018 dihitung dengan mengacu PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebelumnya pun, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 10 persen, sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Dari pemkot tidak mungkin membangkang peraturan dan mengikuti perintah wali kota sesuai dengan perhitungan kenaikan UMK 8,71 persen untuk disampaikan ke gubernur. Melihat SK yang terbit, kenaikan sesuai dengan usulan,” ujarnya seusai menghadiri Sosialisasi UMK Bogor Tahun 2018 di Hotel Ririn Boutique, Jalan Ciburial Indah I & II Pulo Armyn, Kota Bogor, kemarin (6/12).

Samson meminta agar kenaikan upah ini dapat direalisasikan per 1 Januari 2018. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, sebaiknya mulai mengajukan penangguhan kepada gubernur dari sekarang dengan melampirkan persyaratan.

“Di antaranya, surat kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan pekerja, laporan keuangan dua tahun sebelumnya, dan bagi perusahaan yang karyawannya banyak akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Samson menambahkan, kenaikan UMK ini harus diterapkan perusahaan yang ada di Kota Bogor, terutama perusahaan besar, hotel bintang tiga dan korporasi menengah lainnya. Sementara bagi pelaku UMKM di bawah binaan Disperindag, pihaknya tidak memaksakan pemilik usaha memberikan UMK mengingat para UMKM masih harus berkembang.

“Untuk SPG-SPG di toko-toko kecil juga kami tidak bisa memaksakan. Hanya saja, kami mewajibkan karyawannya untuk dimasukkan ke program BPJS,” terangnya.

Ketua Apindo Kota Bogor Sukoco menambahkan, anggota Apindo sudah ditegaskan untuk mengikuti UMK 2018 karena rata-rata anggota Apindo merupakan perusahaan besar. Masalahnya, Apindo Kota Bogor baru sanggup menghimpun sekitar 40 perusahaan dari sekitar 750 perusahaan yang ada di kota hujan. Sehingga sisanya di luar dari kontrol Apindo. “Kalau kami memang harus mengikuti aturan. Sebab, UMK ini berlaku untuk karyawan lajang dan karyawan baru. Untuk karyawan yang sudah lama bisa lebih dari UMK,” terangnya.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertembangan Energi dan Umum (SPKEP) Kota Bogor Agus Ramdan menilai, pada dasarnya serikat pekerja menentang PP Nomor 78 Tahun 2015 karena ada pasal yang merugikan serikat pekerja. Meski begitu, pihaknya tetap mengikuti aturan yang sudah ada mengingat PP ini bertujuan untuk menstabilkan ekonomi.

Ia pun berharap, tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah pekerja. Sebab, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan keinginan manajemen perusahaan. “Jangan sampai ada penangguhan. Kan, kasihan para pekerja. Kami juga berharap ada struktur dan skala upah untuk mengakomodasi pekerja yang sudah lama,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Umum Setda Kota Bogor Hanafi mengatakan, Kota Bogor terus berkembang menjadi kota yang menarik bagi investor, ditambah dengan letaknya yang strategis hanya 60 km dari Jakarta. Hal ini berdampak pada tingkat kebutuhan yang tinggi, sehingga pemkot menetapkan UMK 2018 sebesar Rp3,5 juta yang juga berlaku bagi tenaga formal di pemerintahan.

“Kami juga mengangkat pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan gaji mereka mengacu pada UMK,” pungkasnya.(wil/c)