BOGOR-Setelah pasangan bakal calon bupati Solahuddin Dalimunte (Pasola)-Ade Umar menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, kini giliran pasangan bakal calon wali kota Ade Mashudi dan Linda Dahlina.
Gugatan tersebut bahkan sudah teregistrasi di daftar berkas permohonan penyelesaian sengketa Panwaslu Kota Bogor Nomor 001/PS/13.04/XII/2017. Sidang penyelesaian sengketa tersebut pun diagendakan pada Kamis (07/12) hari ini.
“Intinya, hasil perhitungan KPU terkait dukungan e-KTP masyarakat Kota Bogor untuk kami belum bisa diterima. Sebab, banyak berkas yang hilang saat penghitungan,” ujar Ade.
Menanggapi masalah tersebut, Komisioner Panwaslu Kota Bogor Sasongko menjelaskan, gugatan yang diajukan pasangan Ade-Linda dari jalur perseorangan tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan berikutnya, kata dia, memasuki proses penyelesaian sengketa. ”Objek yang digugat adalah Kep.KPU Kota Bogor Nomor 25/PL 03.2-Kpt/3271/KPU-Kot/XI/2017, mereka tidak menerima,” ujar Sasongko kepada Radar Bogor, kemarin (06/12).
Menurutnya, keputusan yang tak diterima pasangan tersebut berkaitan dengan syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Kota Bogor. Ia menambahkan, proses gugatan sendiri akan menghabiskan waktu 12 hari sesuai penyelesaian sengketa yang telah diatur. ”Ada jadwalnya, enam tahapan sampai nantinya diputuskan,” ujarnya.
Untuk sidang pertama, pemohon akan mengemukakan objek yang ada dalam gugatan tersebut. Sedangkan pada materi sidang kedua, mendengarkan tanggapan dari termohon, yakni KPU. ”Sidang ketiga pembuktian dari masing-masing pihak,” ucapnya.
Jika dalam musyawarah tidak dapat diselesaikan, Panwaslu akan membuat penetapan keputusan. ”Menolak atau menerima tuntutan, tapi bisa saja lolos ke tahap selanjutnya (verifikasi vaktual, red),” tuturnya.
Ketua Panswalu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan, berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU, pasangan Ade-Linda tidak memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan B.1-KWK, data dukungan terhadap pasangan Ade-Linda sekitar 46 ribu, sedangkan KTP 43 ribu. Sementara untuk lolos syarat dukungan atau KTP minimal, yakni 51.014.(ded/c)