25 radar bogor

Modifikasi Motor Langsung Tilang

TEGAS: Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama memberikan arahan kepada pengemudi motor modifikasi, kemarin.
TEGAS: Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama
memberikan arahan kepada pengemudi motor modifikasi, kemarin.

CIBINONG–Satlantas Polres Bogor menggiring tiga pemuda yang mengendarai motor Vespa modifikasi di Jalan Tegar Beriman, kemarin (04/11).

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menga­takan, mereka diaman­kan lantaran menggunakan motor yang diubah bentuknya se­hingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apalagi, kendaraan tersebut tidak dilengkapi lampu utama. ”Pelanggarannya ini sangat fatal,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Meski ketiga pemuda ter­sebut telah berusia 17 ta­hun, rupanya mereka tidak me­miliki surat izin mengemudi (SIM). ”Bukan cuma SIM, me­reka juga tidak memiliki STNK dan surat-surat lainnya,” tuturnya.

Ia menegaskan, mereka dikenakan Pasal 285 tentang kendaraan tak layak jalan dan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan maupun aspeknya.
”Kami imbau masyarakat untuk tidak mengubah bentuk kendaraannya sehingga tidak sesuai dengan persayaratan,” pungkasnya.(rp2/c)