25 radar bogor

Masih Ada yang Tidak Punya E-KTP

Orang Gila KTP Elektronik
KTP Elektronik yang baru saja di cetak di kantor disdukcapil.
KTP Elektronik yang baru saja di cetak di kantor disdukcapil. (Meldrick/Radar Bogor)

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data pemilih Pil­kada 2018 mulai hari ini (05/12). Nanti daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dico­cokkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya di setiap daerah.

’’Analisis dulu sampai nanti malam (tadi malam, red), lalu dilanjutkan dengan sinkronisasi besok (hari ini),’’ kata Komisioner KPU Viryan di kantor KPU kemarin, (04/12).

Me­ngacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, proses sinkronisasi akan dilakukan hingga 25 Desember. Setelah itu, hasilnya disam­paikan ke daerah pada 26–29 Desember mendatang. Kemu­dian, dilakukan tahap penco­cokkan dan penelitian ke lapangan.

Dalam sinkronisasi, KPU bakal membersihkan data lama dengan data terbaru. Baik untuk menyisir adanya data kematian, perubahan status menjadi TNI-Polri, pernikahan, maupun faktor lain yang bisa mengubah status pemilih.

Viryan menyatakan, jumlah data yang disinkronisasi pada pilkada kali ini cukup besar. Berdasar data yang diterima dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, jumlah penduduk yang berpotensi menjadi pemilih mencapai 160.756.143 jiwa. Perinciannya: 80.608.811 jiwa pemilih laki-laki dan 80.147.332 jiwa pemilih perempuan.

Besarnya jumlah pemilih itu disebabkan banyaknya keterli­batan daerah. Meski hanya 17 provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur (pilgub), ada 14 provinsi lainnya yang melangsungkan pilkada di level kabupaten/kota. ’’Tiga provinsi yang tidak melakukan aktivitas Pilkada serentak 2018 itu hanya DKI Jakarta, Papua Barat, dan Jogjakarta,’’ terangnya.

Terkait jumlah pemilih yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut tidak mengetahuinya.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), penduduk yang belum mempunyai e-KTP tetap bisa memilih. Syaratnya, mereka memproses surat keterangan ke Disdukcapil.

Sementara itu, Dirjen Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakh­rullah mengakui, di antara 160,7 juta jiwa tersebut, ada beberapa yang belum merekam e-KTP. ”Datanya ada, tapi harus dihitung dulu,’’ ujarnya.(far/c14/fat)