BOGOR–Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ternyata, area publik seperti taman kota masih belum bebas dari asap rokok. Namun, tampaknya, kondisi itu akan berubah setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memasukkan taman sebagai salah satu kawasan tanpa rokok.
Maka nantinya, warga yang kedapatan merokok di taman harus bersiap-siap dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh pemkot. “Taman kota masuk sebagai usulan tempat-tempat umum lainnya dalam revisi Perda KTR yang kini sedang dibahas di DPRD,” ujar Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lasty Ningrung.
Menurut dia, kondisi taman kota saat ini sudah berubah sejak Perda KTR dibuat pada 2009. Sekarang taman sudah lebih banyak digunakan warga untuk beraktivitas, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi Perda KTR. “Kalau dalam perda yang lama, merokok di taman memang diperbolehkan karena berada di ruang terbuka,” bebernya.
Oleh karena itu, dalam poin usulan revisi Perda KTR, taman akan dibuat terpisah menjadi kategori KTR tersendiri. Jadi, kata Ika, masyarakat tidak bisa sembarangan merokok di taman dan pedagang tidak diizinkan berjualan rokok di area taman. “Kalau untuk definisi taman yang akan dipakai, masih belum digarap secara mendetail,” ucapnya.
Namun, kata dia, ketentuan selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang akan mengakomodasi Perda KTR. Kalaupun sudah pasti, poin ini difokuskan pada semua taman, dari taman kota, perumahan dan perkantoran. “Pengennya semua taman di Kota Bogor, nanti akan dibahas atau ditetapkan lebih lanjut,” tambah Ika.
Dalam pengawasannya, sambung dia, dinkes akan bekerja sama dengan pihak keamanan. Di antaranya, petugas taman kota dan satpam di taman perumahan maupun perkantoran. Ika juga meminta masyarakat turut mengawasi, menegur, dan melaporkan apabila ada pelanggaran.
“Begitu pula dengan sanksi dan aturan lainnya, masih terus dibahas,” ujarnya.
Rencana memasukkan taman sebagai KTR pun diapresiasi oleh Kasi Pemeliharaan Taman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan.
Menurut Erwin, usulan tersebut akan semakin meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menghabiskan waktu di taman. “Masyarakat dari berbagai kalangan harus bisa menikmatinya tanpa harus terganggu oleh asap rokok. Kami, Disperumkim, menyambut baik jika taman masuk dalam KTR,” katanya.
Papan larangan bertuliskan ”Kawasan Tanpa Rokok” pun akan semakin disebarkan guna menyosialisasikan kepada masyarakat. “Tapi, memang akan lebih maksimal apabila sudah dimasukkan ke perda,” tutupnya.(ran/c)