25 radar bogor

Tetap Dibongkar meski Bersertifikat

BONGKAR: Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar ratusan bangunan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (30/11).
BONGKAR: Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar ratusan bangunan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (30/11).

BOJONGGEDE–Sebanyak 168 bangunan liar (bangli) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Kamis (30/11). Pantauan Radar Bogor, melibatkan 200 personel dibantu 150 anggota Kepolisian Resor Bogor dan Depok, eksekusi tetap berjalan meski warga memprotes. Pasalnya, warga mengaku telah memiliki sertifikat tanah beserta akta jual beli (AJB).

Seperti diakui Sugiarto (50) warga Kam­pung Gedong RT 03/10, Desa Bojong­gede, Kecamatan Bojonggede. Dia mengaku menolak pembongkaran lantaran memiliki sertifikat dan AJB.
”Kemarin bahkan saya legalisir dan camat mengatakan itu tanah sah leter C,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurut Sugiarto, memang bangunannya tidak memiliki IMB. Tetapi ia telah mengurusnya dan telah mendapatkan resi. Padahal, kata dia, berdasarkan hukum itu sudah sah. Terlebih, pembongkaran terkesan terburu-buru karena pemasangan segel hanya dua hari sebelum eksekusi.

“Kemarin ada perintah dari kecamatan untuk mundur dua meter, itu sudah dilakukan. Tetapi kenapa masih dibongkar?” tanyanya.

Meski demikian, dia hanya bisa pasrah saat rumahnya diratakan dengan tanah. Untuk sementara, Sugiarto bersama istri dan anaknya akan menumpang di rumah tetangganya. “Barang-barang juga dititipkan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugiarto, Benedictus Abdi Situmeang menilai eksekusi mendadak. Menurut aturan, kata dia, harus ada pen­dekatan terlebih dahulu kepada keluarga, RT, dan RW.

Saat diminta surat pembongkaran, kata dia, pihak Satpol PP bahkan tidak bisa me­nunjukkannya. ”Kami akan mengambil jalur hukum untuk ganti rugi terhadap para pemilik sertifikat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menegaskan, pembongkaran tersebut murni penegakan Perda tentang IMB dan ketertiban umum. Sehingga Satpol PP tidak melihat apakah itu tanah negara, tanah milik warga, atau tanah adat.

Tahapan secara aturan pun sudah dilakukan mulai dari teguran tata bangunan hingga surat peringatan. ”Semuanya tidak memiliki IMB. Kalau urusan sertifikat tanah yang sah atau tidak, itu bukan ranah kami,” ungkapnya.

Rencananya, lahan tersebut akan menjadi ruang terbuka hijau yang akan diprogram­kan oleh dinas teknis terkait. Namun, tegasnya, tidak ada biaya ganti rugi. Sebab di dalam aturan pun tidak ada.

”Kalau ada yang mau menuntut silakan, itu hak mereka untuk melakukan upaya-upaya,” pungkasnya.(rp2/c)