25 radar bogor

Pungli SKCK Ditaksir Rp24 Miliar

JAKARTA– Pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu segera diperbaiki. Pasalnya, Ombudsman yang melakukan investigasi menemukan adanya sejumlah maladministrasi. Salah satunya, indikasi pungutan liar (pungli) Rp10 ribu tiap lembar SKCK.

Masalahnya, tahun ini terdapat tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang, yang artinya bisa jadi uang pungli SKCK itu mencapai Rp24 miliar.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, investigasi dilakukan pada layanan SKCK ini karena memang jumlahnya masal. Terdapat momentum tes CPNS yang digelar pemerintah pada tahun ini. ”SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes, jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang. Ini banyak sekali,” paparnya.

Dalam temuan Ombudsman itu diketahui ada sejumlah indikasi pungli, misalnya, dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya. Ada pula berbagai ungkapan seperti ’sok aja atuh berapa’ dan ada yang sepuluh ribu ada yang lima ribu.

”Intinya ada permintaan uang lebih untuk mengurus, sebab, aturannya SKCK itu hanya membayar Rp30 ribu. Namun, banyak yang membayar lebih hingga Rp10 ribu,” ujarnya. Selain soal pungli, ada pula penyimpangan prosedur yang terindikasi terjadi. Seperti, meminta kartu keluarga dan KTP untuk dilegalisir. Padahal, sudah membawa dokumen aslinya.

”Tentunya ini menghambat dan memperlama. Apalagi, waktu pelayanannya tidak ada kepastian,” jelasnya. Dia mengatakan, salah satu masukan dari Ombudsman adalah dengan memampang informasi SKCK sejelas dan sebanyak mungkin di kantor kepolisian.

”Bayarnya hanya Rp30 ribu dan persyaratannya apa saja. Sehingga, kalau ada per mintaan uang lebih serta persyaratan yang berbeda bisa dimin tai penjelasan,” terangnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno menjelaskan, Polri berterima kasih atas masukan dari Ombudsman. Langkah selanjutnya untuk mengantisipasi semua masalah itu adalah dengan memberikan pelayanan SKCK online. ”Sehingga, mengurusnya tidak perlu bertemu dengan petugas,” paparnya.

Menurutnya, petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dipastikan akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu beragam sesuai dengan berat atau tidaknya pelanggaran yang terjadi. ”Bisa sampai pemecatan,” paparnya.(idr)