25 radar bogor

Guru Dominasi Angka Perceraian PNS

BOGOR-Dari tahun ke tahun, angka perceraian PNS di Kota Bogor terus meningkat. Setahun ini, angkanya mencapai 22 kasus. Terbanyak, mereka yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, yang notebene, para guru.

Fakta itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKP SDA) Kota Bogor, Iceu Pujiati. Menurut Iceu, sebagian besar kasus perceraian PNS berada di lingkungan Disdik Kota Bogor.

”Ya, mayoritas pegawainya adalah guru,’’ ujarnya kepada Radar Bogor. Angka 22 kasus perceraian terbilang tinggi. Jumlahnya sangat jauh berbeda dari tahuntahun sebelumnya. Pada 2015, BKP SDA mencatat 15 perkara perceraian, dan pada 2016 sebanyak 18 perkara.

Lantas, apa musabab tingginya angka perceraian di kalangan pengajar? Faktor ekonomi rupanya masih menjadi biang permasalahan. Kemudian faktor lainnya, akibat pergaulan di media sosial. ”Permasalahannya ada banyak juga. Ekonomi masih mendominasi,’’ terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fakhruddin merasa tak heran jika dinasnya mendominasi angka perceraian PNS di Kota Bogor. Pasalnya, dari sebanyak 7.626 PNS di lingkungan Pemkot Bogor, sebagian besar berada di bawah Disdik Kota Bogor. ”Kan memang setengahnya PNS ada di Disdik, jadi wajar,’’ ungkap pria yang akrab disapa Fahmi itu.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Bogor, hingga Oktober lalu, hakim setempat memutus 1.314 kasus perceraian. Sebagian besar merupakan perkara cerai gugat. Yakni, istri yang mengajukan gugatan cerai.

”Paling banyak mengajukan itu memang dari pihak istri. Hingga pertengahan tahun sudah ada 1.028 istri yang mengajukan perkara cerai, sedangkan cerai talak ada 286,’’ ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Bogor Kelas IA, Agus Yuspiain.

Dari data yang dia miliki, angka perceraian dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada 2016, tercatat sebanyak 1.632 kasus. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan sebanyak 104 kasus. Pada 2015, kasus gugatan cerai di Kota Bogor mencapai 1.528 kasus.

Mayoritas disebabkan tidak adanya keharmonisan. Lalu, disusul krisis akhlak dan tidak bertanggung jawab. Meski begitu, menurut Agus, PA Kelas IB Kota Bogor cukup sukses memediasi para pemohon cerai untuk urung berpisah.

Terbukti, satu pertiga dari pemohon mendapatkan win-win solution untuk tetap tinggal bersama. ”Ada sekitar 30 persen yang mendapatkan win-win solution,’’ ucapnya.

Setiap kasus perceraian memang diwajibkan untuk menempuh langkah mediasi terlebih dahulu. Agus merasa bangga karena PA Kota Bogor memiliki skor yang tinggi jika dibandingkan dengan seluruh PA yang ada di Indonesia.(rp1/c)