25 radar bogor

Deklarasi di Rumah Bupati Pertama hingga Gandeng Artis

SERIUS: Foto kiri. Pasangan A-A bersama masyarakat saat deklarasi di rumah dinas bupati pertama, Jumat (25/11). Sedangkan pasangan GH-FR menyerahkan berkas ke KPU, Sabtu (26/11).foto nelvi/ radar bogor
SERIUS: Foto kiri. Pasangan A-A bersama masyarakat saat deklarasi di rumah dinas bupati pertama, Jumat (25/11). Sedangkan pasangan GH-FR menyerahkan berkas ke KPU, Sabtu (26/11).foto nelvi/ radar bogor

Kendati syaratnya cukup berat, sejumlah pasangan bakal calon peserta Pilbup Bogor mulai bergerak. Bahkan, sudah ada yang memberikan dokumen dukungan.

KPU Kabupaten Bogor telah resmi menerima penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon dari jalur independen mulai Sabtu-Rabu (25- 29/11). Gunawan Hasan (GH) dan Ficky Zulfikar Rhoma Irama (FR) menjadi yang pertama mendatangi kantor penyelenggara pemilu tersebut di Jalan Tegar Beriman, Sabtu (25/11).

Berkas dukungan dibawa dengan dua mobil boks yang diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti. “Pasangan GH-FR membawa 266.000 berkas dukungan yang tersebar di 39 kecamatan kepada KPU,” ujar Haryanto.

Ia mengatakan, PPK langsung menghitung agar diketahui berkas dukungan itu memenuhi syarat minimal atau tidak. “Kami melibatkan 80 petugas PPK dari setiap kecamatan, sehingga tak butuh waktu lama untuk menyelesaikan perhitungan,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kecamatan Gunungputri jadi yang terbanyak dengan 33 ribu dukungan. Sedangkan, untuk paslon yang menyerahkan berkas tetapi tidak memenuhi syarat minimal maka akan dikembalikan.

Haryanto mengatakan, syarat mutlak yang harus disampaikan dokumen dukungan berupa tanda tangan dari masyarakat minimal 215.731 yang tersebar lebih dari 21 kecamatan. ”Harus ada lampiran KTP elektronik yang jumlahnya sama dengan dukungan,’’ jelasnya.

Selain itu, pasangan calon harus mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen yang diberikan berupa hard copy, dan sudah masuk di aplikasi. Terpenting, kata Haryanto, calon bupati yang akan berlaga di pilbup nanti harus sudah memiliki wakil.

Menanggapi syarat pernyataan KPU, Gunawan Hasan yang datang berkemeja putih bertuliskan Gerakan Hati, optimis dapat melalui verifikasi administrasi. “Cadangan pun (berkas dukungan, red) sudah kami siapkan sebagai antisipasi jika ada kegandaan eksternal,” terangnya.

Sementara itu, Ficky tak menyangka akan menjadi balon pasangan dari jalur perseorangan. “Ini di luar pemikiran saya, sudah takdir Allah SWT. Saya menjadi balon wakil bupati GH, sesuatu yang baru. Jika ditakdirkan untuk dilantik, tentunya akan berjuang untuk Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Di tempat berbeda, pasangan calon bupati Bogor Ade Wardhana dan Asep Ruhiyat (AA) resmi mendeklarasikan diri, Jumat (25/11) di rumah dinas bupati Bogor pertama di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung. Ade menyatakan akan mempersiapkan penyerahan berkas dukungan ke KPU Senin (27/11). “KTP-el yang kami siapkan 253 ribu dukungan,” ujarnya.

Pria yang juga ketua DPW Perindo Jawa Barat itu mengungkapkan, akan mengarahkan partisipasi rakyat yang ini membangun Bogor jauh lebih maju. Ade dan Asep juga sempat mengelilingi rumah dinas Bupati Bogor pertama, Ipik Gandamana itu ditemani Iyot Sartika (75), putri Kepala Desa Malasari Pertama.

Asep menambahkan, akan konsolidasi ke masyarakat di semua dapil dan tidak akan menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Pasangan ini juga mengundang Komar, pemeran sinetron Preman Pensiun. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengaku sampai saat ini dirinya belum menerima berkas pencalonan.

“Kemungkinan ada yang datang besok (hari ini, red). Kami tunggu sampai batas akhir penyerahan, tepatnya 29 November pukul 00.00 WIB,” paparnya.

Undang mengingatkan, calon yang memilih melalui jalur perseorangan agar benar-benar mempersiapkan segala perangkatnya, mulai dari berkas hingga calon pendampingnya. Sebab, kata Undang jika berkah sudah diserahkan ke KPU, otomatis sudah tidak bisa diubah kecuali meninggal dunia.

Ancaman bagi calon perseorangan yang melanggar juga tidak main-main, didenda Rp10 miliar pun menanti. “Semuanya sudah tertuang dalam undang-undang, termasuk PKPU tentang penyelanggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.(ded/nal/c)