25 radar bogor

Kakek Cabuli Tiga Bocah

BOGOR–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota meringkus RA (60) yang tega mencabuli tiga bocah, sebut saja Melati (7), Mawar (8), dan Bunga (5).

Pria tersebut dilaporkan MA, kerabat korban, setelah mendapat aduan dari para bocah tersebut. Usut punya usut, pelaku yang merupakan tetangga korban telah beberapa kali melakukan perbuatan biadab itu. “Ada laporan dari MA mengenai pencabulan yang dilakukan RA kepada tiga bocah,” ungkap Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Syarif Hidayat.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penanganan dengan menangkap RA di rumahnya, Jalan Neglasari II RT 004/001, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (21/11). “Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Setelah diinterogasi, ternyata kejadian ini sudah cukup lama, sekitar satu bulan lalu,” beber Syarif.

Dari informasi yang diterima Radar Bogor, RA diketahui sering mengajak anak-anak di lingkungan rumahnya bermain bersama. Pelaku yang diketahui sebagai juru parkir itu, melakukan tindakan bejatnya dengan cara mencolok-colok kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengelus kemaluan korban dari luar celana masing-masing satu kali.

“Kini tersangka masih dalam penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,” ungkapnya. Tersangka, sambung Syarif, akan disangkakan dengan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. “Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.(wil/c)