25 radar bogor

Desakan ’’Copot Setnov’’ Menguat

DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
DIPERIKSA: Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Kemarin (23/11) Setnov masuk Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00. Seperti pemeriksaan sebelumnya, ketua DPR itu tidak banyak berkomentar.

Demikian pula ketika ditanyai awak media sebelum meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.00, Setnov tetap memilih irit bicara. Otto Hasibuan, kuasa hukum Setnov, menyatakan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan penyidik KPK. ’’Hari ini (kemarin, red) 48 pertanyaan dijawab semua,’’ katanya.

Otto mendampingi Setnov sejak pemeriksaan dimulai meski tidak sampai selesai. Sebab, selain pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setnov menjalani pemeriksaan sebagai korban dalam insiden kecelakaan Kamis lalu (16/11).

Soal pemeriksaan kasus e-KTP, Otto menjelaskan, keterangan Setnov masih sama dengan yang disampaikan ketika dia diperiksa sebagai saksi. ’’Kedudukan dia (Setnov) sebagai DPR. Pengetahuan dia soal e-KTP,’’ ucapnya.

Karena itu, saat ini Otto belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Setnov sebagaimana yang disangkakan KPK. Baik melanggar pasal 2 maupun pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, sangkaan tersebut harus digambarkan dalam perbuatan Setnov. ’’Jadi, sampai saat ini saya lihat masih belum ada (perbuatan yang menggambarkan Setnov melanggar pasal 2 dan 3, red),’’ imbuhnya.

Meski nama Setnov disebut dalam sidang Irman dan Sugiharto, Otto menegaskan bahwa hal itu tidak cukup untuk menunjukkan Setnov telah melanggar dua pasal tersebut. Apalagi, dalam putusan Irman dan Sugiharto tidak ada nama Setnov.

Melalui pemeriksaan kemarin, Otto juga mengutarakan niat Setnov menghadirkan saksi ahli dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan. ’’Kami sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan (saksi dengan) keterangan yang meringankan,’’ ungkapnya.

Permohonan itu, kata dia, sudah diterima KPK. ’’Daftar nama (saksi) sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil KPK,’’ imbuhnya. Setnov bakal mengajukan delapan saksi ahli dan saksi yang meringankan. Namun, Otto tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. ’’Ada beberapa orang. Tapi, ada (ahli) pidana dan tata negara,’’ katanya.

Sementara itu, desakan agar Setnov dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR semakin kuat. Kemarin (23/11) DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). ’’Kami mendesak MKD memberhentikan Setya Novanto dari jabatannya sebagai pimpinan DPR,’’ terang Ketua Umum DPP HMPI Andi Fajar Asti setelah menyerahkan laporan.

Dia menegaskan, Setnov sudah melakukan pelanggaran kode etik. Dia menilai, Setnov telah melanggar pasal 87 ayat (2) huruf b UU Nomor 17/2014 tentang MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasar keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD. (bay/lum/syn/c5/agm)