25 radar bogor

SK Guru Honor Terhalang Surat Edaran

KOMPAK: Pengurus PGRI berfoto bersama Ketua DPRD Ade Ruhandi, Kadisdik TB Luthfie Syam, dan pembicara dialog lainnya. SOFYAN/ RADAR BOGOR
KOMPAK: Pengurus PGRI berfoto bersama Ketua DPRD Ade Ruhandi, Kadisdik TB Luthfie Syam, dan pembicara dialog lainnya. SOFYAN/ RADAR BOGOR

BABAKAN MADANG– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mengakui masih banyaknya guru honor yang belum memiliki legalitas, akan menyulitkan mereka mendapatkan bantuan.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam mengatakan, kehadiran guru honor sangat dibutuhkan. Karena itu, pihaknya akan terus membantu guru honor mendapatkan hak-nya. Salah satunya memberikan surat tugas.

Namun, ia merasa hal tersebut masih kurang cukup sebab yang dibutuhkan adalah surat keputusan (SK) yang berfungsi untuk mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

“SK bisa menjadi pegangan. Seperti peningkatan kesejahteraan dari sisi APBD dan APBN,” ungkapnya kepada Radar Bogor usai menjadi pembicara dalam dialog pendidikan dalam rangka HUT PGRI- Hari Guru Nasional di Olympic Renotel Sentul, kemarin (22/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, perhatian dan komitmen dari pemerintah daerah harus diaktualisasikan berdasar APBD. “Kalau sekarang masih kespeg, mudah-mudahan berubah menjadi honor, sehingga besarannya bertahap bisa naik sesuai standar,” paparnya.

Mantan camat Leuwiliang itu juga menyadari jika guru honor harus memiliki SK sebagai syarat mendapatkan honor sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Ke pendidikan (GTK).

Menurutnya, mencabut surat edaran itu lebih mudah dari pada mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005 tentang tidak diperkenankan mengangkat guru honor.

“Artinya, jika SK dicabut syarat untuk guru-guru honor di sekolah negeri tidak lagi membutuhkan SK Bupati. Jadi, mereka sama seperti di sekolah swasta,cukup SK sementara dari kepala sekolah, yang penting dapat dulu untuk NUPTK,” terangnya.

Senada dengan Luthfie, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi menilai, harus ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam memperjuangkan guru honor. “Ubah aturan lebih dulu agar mudah dan para guru bisa ikut sertifikasi,” imbuhnya.

Sementara itu,Ketua PGRI Kabupaten Bogor Dadang Suntana berharap, pertemuan yang melibatkan Disdik hingga DPRD tersebut tak sekadar wacana tetapi ada tindak lanjutnya.

Seperti merevisi UU Aparatur SipilNegara (ASN)agar ada wadah yang memungkinkan bisa menampung nasib para guru honorer.

Selainitu, katadia,cabut PP 48/2005 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati,dan wali kota tidak boleh mengangkathonor.

Termasuk, mendesak Pemkab Bogor dan DPRD meningkatkan uang bulanan guru honor serta penerbitan PP tentang pegawai dengan perjanjian kontrak.

“ASN itu ada dua, PNS dan pegawai dengan perjanjian kontrak. Kalau memang sulit diubah, masukkanlah agar guru-guru honor ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” pungkasnya. (rp2/c)