25 radar bogor

Dewan Tolak Perda Miras

CIBINONG–Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor makin menjamur. Modusnya, pelaku menjual minuman haram tersebut di tempat tersembunyi. Menekan masalah tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor berencana membuat peraturan daerah (perda), minimal peraturan bupati (perbup).

Kepala Disdagin Kabupaten Bogor Dace Supriadi mengatakan, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur perizinan peredaran miras. Sehingga miras mudah didapat. “Kalau melihat aturan, kadar miras di atas lima persen diserahkan ke daerah. Sedangkan di bawah lima persen izinnya dari kementerian,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/11).

Saat ini, kata dia, pihaknya baru membuat laporan pada bupati. Menurutnya, jika banyak yang menentang maka perbup miras gagal dicanangkan. “Kalaupun gagal, terpenting waspada terhadap minuman keras agar generasi muda tidak jadi pemabuk semua,” tuturnya.

Berbeda dengan Disdagin yang gencar ingin ada perda atau perbup, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno justru tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, dengan menarik retribusi dari penjualan miras, berarti melegalkan peredarannya.

“Kalau ada penjualan di mana-mana, justru harus diberantas. Lagipula miras itu di dalam Perpres dari Kementerian Perdagangan termasuk daftar merah yang tak boleh diperdagangkan,” terangnya.

Perda atau perbup, sambung Wasto, tak memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap PAD Kabupaten Bogor. Bahkan, terkesan melegalkan orang-orang mabuk. “Kalau di hotel atau tempat tertentu memang ada spesifikasinya, kalau melanggar harus dikenakan sanksi,” pungkasnya.(rp2/c)