25 radar bogor

Bawaslu Daerah Bisa Batalkan Caleg

JAKARTA–Kewenangan besar yang dimiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Pemilu 2019 tidak hanya di tingkat pusat. Namun, itu tersebar merata ke level pengawas provinsi hingga kabupaten/kota.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan aturan teknis tata cara penanganan pelanggaran peserta pemilu. Tidak terkecuali untuk kasus yang terjadi di daerah. Saat ini teknis tersebut dikaji bersama Komisi II DPR.

Namun, Afif menegaskan, Bawaslu di semua level akan memiliki kewenangan yang sama. Mulai pencegahan, penindakan, hingga pembatalan calon peserta bagi pelaku kecurangan yang masif. Hanya, objek dan levelnya yang berbeda.

Dalam konteks Pemilu 2019, Bawaslu daerah bisa menindak pelanggaran yang dilakukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota. ’’Kalau berdasar UU Pemilu, kewenangan mela kukan pembatalan sampai kabupaten/kota,’’ ujarnya di sela-sela diskusi Perludem di Hotel Atlet Century, Jakarta, kemarin (22/11).

Dengan besarnya kewenangan yang diamanatkan, pihaknya pun sedang meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Diakuinya, pengawas hingga tingkat kabupaten/kota wajib memiliki pengetahuan terkait teknis peradilan dan penyelesaian sengketa.

Apalagi, lanjut dia, mayoritas anggota Bawaslu, khususnya kabupaten/kota, yang ada saat ini masih dipilih dengan dasar UU Pemilu yang lama. Dengan begitu, dari segi persyaratan, kualifikasinya relatif belum disesuaikan dengan kewenangan terbaru. ’’Semangat kita sekarang menguatkan kapasitas sebelum tahapan makin padat. Kalau masuk pencalonan, kan tensinya sudah tinggi,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II yang juga Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy mengatakan, kepercayaan besar yang diberikan DPR dan pemerintah harus dijawab dengan kinerja yang baik.(far/c4/fat)