25 radar bogor

400 Ribu Anak Wajib Miliki KTP

BOGOR–Program Kartu Indonesia Anak (KIA) atau KTP Anak terus digenjot oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Rencananya, bulan depan ada 1.000 KTP anak yang akan dicetak.

Jumlah ini hanya sebagian dari total 400 ribu KTP anak. “Desember ini, kami akan mencetak seribu blangko KIA, yang nantinya berbarengan dengan keluarnya akta lahir,” ujar Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastiono kepada Radar Bogor, kemarin (22/11).

Namun, dia menekankan, seribu KTP anak yang dicetak baru sebatas uji coba. Sebab, Disdukcapil akan mengevaluasi kembali penggunaan KTP anak. Sejauh ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk pemanfaatan KIA ke depannya. “Semisalnya, dipakai untuk syarat masuk sekolah, atau diskon-diskon di beberapa tempat. Ini yang masih dikaji,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 mengamanatkan setiap warga negara wajib memiliki kartu identitas, tak terkecuali untuk warga negara Indonesia (WNI) di bawah usia 17 tahun. “Karena itu, mulai 2018, anak usia 17 tahun ke bawah harus memiliki KIA sebagai identitas resmi dan bukti diri anak,” tambah Mugi.

Dia menjelaskan, keberadaan KIA tak lain adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga berlaku sebagai identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. “Akan ada dua tipe KIA yang diterbitkan. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun,” jelasnya.

Adapun, KIA untuk usia 0-5 tahun hanya sebatas identitas tanpa foto. Sedangkan usia 5-17 tahun terdapat foto. Untuk uji coba, sambung Mugi, yang akan diterbitkan terlebih dahulu merupakan mereka yang sedang mengurus akta kelahiran. Nantinya pemberian KIA dibarengi dengan penerbitan akta lahir dan kartu keluarga. “Itu prioritasnya, sembari uji coba,” pungkasnya.(wil/c)