25 radar bogor

UMK Bogor Naik 8,71 Persen

BOGOR–Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat kemarin akhirnya ditetapkan. Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor tetap fatsun pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang menetapkan kenaikan UMK hanya 8,71 persen. Maka itu, tahun depan, upah buruh di Kabupaten Bogor sebesar Rp3.483.667,39 dan Kota Bogor Rp3.557.146.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat di Bandung kemarin, setelah memeriksa dan membahas rekomendasi seluruh bupati dan
wali kota di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, Depeprov Jawa Barat berpegangan pada Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, formula penghitungan upah minimum yang tertuang dalam pasal 44 ayat (2) beserta penjelasannya serta pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PP 78/2015 tentang Pengupahan.

’’Juga, terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B.337/M.Naker/PHIJSK-Upah/ X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, soal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017,’’ paparnya.

Selain itu, Depeprov juga berpegangan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/7721/SJ tanggal 30 Oktober 2017 tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2017 dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2018.

Lalu, sedikit berkaca pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, serta mempertimbangkan kesepakatan bersama lokakarya pengupahan tahun 2017 tentang dokumen kelengkapan rekomendasi UMK yang terdiri dari berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi dari bupati/wali kota kepada gubernur.

’’Rapat pleno diikuti unsur pemerintah dan Apindo. Semua sepakat merekomendasikan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati/ wali kota se-Jawa Barat,’’ imbuhnya kepada Radar Bogor. Di bagian lain, unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) tidak sepakat keputusan itu.

Perwakilan buruh menilai angka tersebut bertentangan dengan UU Nomor 13/2003 pasal 88 dan 89, putusan MK No 8/ PPU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, serta rekomendasi rapat panitia kerja upah Komisi IX DPR RI pada Senin, 25 April 2016, yang memutuskan penolakan dan pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan.

Belum lagi konvensi ILO nomor 87 dan 98 tentang hak bernegosiasi dan berunding bersama dan Keppres Nomor 107/2004 terkait tugas/fungsi dewan pengupahan. ’’Mereka merekomendasikan gubernur menetapkan UMK 2018 berdasarkan dengan poinpoin tersebut,’’ terangnya.

Keterangan itu senada dengan pernyataan Ketua Depekab unsur Apindo Ahmad Basuni sebelumnya. Basuni menyebut usulan Apindo tetap mengikuti PP 78/2015, yakni 8,71 persen. Sementara, Depekab perwakilan unsur serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor, Novianto, berkeinginan tetap mengacu pada UU 13/2003.

Karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan SP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di angka Rp3.545.706. Sehingga UMK 2018 diusulkan di angka Rp3.854.537.(ric/rp2)