25 radar bogor

Proyek Tol Cijago Dilaporkan ke Ombudsman

Pembebasan lahan pembangunan Tol Cijago Seksi II kembali menuai masalah. Beberapa orang yang terdampak pembangunan tol, yang nantinya terintegrasi dengan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), ini mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (dok.Pojoksatu.id)
Pembebasan lahan pembangunan Tol Cijago Seksi II kembali menuai masalah. Beberapa orang yang terdampak pembangunan tol, yang nantinya terintegrasi dengan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), ini mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). (dok.Pojoksatu.id)

CIBUBUR–Pembebasan lahan pembangunan Tol Cijago Seksi II kembali menuai masalah. Beberapa orang yang terdampak pembangunan tol, yang nantinya terintegrasi dengan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci), ini mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sedikitnya, ada enam orang perwakilan mengatas­namakan delegasi warga yang tanahnya tergusur pembangunan Tol Cijago. Di mana, pembebasan lahan tersebut diurus pengadilan tanpa melalui musyawarah (konsinyasi).

Kedatangan mereka diterima langsung Komisioner ORI, Andrianus Meilala di ruang rapat utama Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11) lalu. “Mereka mempersoalkan putusan penetapan konsinyasi terhadap tanah mereka yang mestinya mendasarkan pada hasil musya­warah,” kata Andrianus.

Dia mengatakan, para delegasi mengaku tidak pernah diajak musyawarah apalagi menyepakati harga yang kemudian dikon­sinyasikan. Delegasi juga menyesalkan pihak yang memasukkan sebagian nama pemilik tanah sebagai penerima konsinyasi. “Harusnya 25 pemilik tanah. Tapi yang tercantum dalam penetapan hanya 17 nama,” katanya.
Terkait langkah yang akan dilakukan ORI, lanjut Andrianus, pihaknya menganjurkan para delegasi untuk membuat laporan baru. Tujuannya, agar ORI memiliki dasar untuk menginvestigasi penetapan pengadilan tersebut.

“Berbarengan dengan itu, kami juga mempersiapkan laporan lengkap kepada presiden dan DPR tentang permasalahan Cijago yang berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Almaini mengatakan, konsinyasi dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK), dalam hal ini kewenangan Kementerian PUPR, jika pemilik tanah tidak setuju dengan harga yang ditetapkan pejabat penilai.

“Kalau musyawarah mengenai besaran harga ganti rugi, memang tidak diatur dalam Perpres No 71 Tahun 2012 sebagai peraturan pelaksana UU No 2 Tahun 2012. Perpres hanya mengatur bentuk dan cara ganti rugi,” jelas Almaini. Ia juga mengatakan jika aduan tersebut merupakan hak warga yang dihargai sebagai suatu upaya masyarakat menuntut keadilan.

Sebagai informasi, Jalan Tol Cijago merupakan salah satu dari delapan ruas jalan tol dari Jakarta Outering Road (JORR) II yang melingkari Kota Jakarta, dimulai dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng sampai pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembangunan jalan tol ini dibagi menjadi tiga seksi yaitu seksi I dari Jagorawi ke Raya Bogor, seksi II dari Raya Bogor ke Kukusan, dan seksi III dari Kukusan ke Cinere dengan panjang total 14,64 km.(dka/c)