CIBINONG–Beberapa pekan terakhir, masyarakat diteror aksi brutal geng motor. Namun kemarin (20/11) Polres Bogor menangkap komplotan tersebut, termasuk pimpinannya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, 14 pelaku diamankan di lokasi terpisah. Namun, basecamp geng motor yang menamakan dirinya Moonraker tersebut berada di sekitar Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong.
Lebih lanjut ia mengatakan, melihat motif yang dilakukan para tersangka cukup sadis dengan menggunakan senjata tajam dan tumpul guna merampas sepeda motor sehingga korban terluka. “Pelaku masih muda, tapi kami akan proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya saat pengungkapan kasus di Mapolres Bogor.
Ketua Moonraker berinisial H juga ikut diciduk. Pria berusia 25 tahun itu sudah puluhan kali berulah. H ditangkap di kontrakannya di kawasan Cikaret dan terpaksa ditembak kakinya karena melawan.
Sebelum beraksi, H mengumpulkan anak buahnya dan memberikan arahan termasuk membagikan senjata tajam. Selanjutnya, berkonvoi untuk mencari korban. “Saat menyerang sasaran, pelaku tidak segan-segan membacok korbannya,” kata Agung.
Mantan kapolda Sumatera Selatan ini menambahkan, barang bukti yang diamankan sembilan unit sepeda motor. Ia juga meminta masyarakat yang menjadi korban segera mendatangi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Ia menegaskan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. “Ini akan kami kembangkan terus, kemungkinan di Kota Bogor juga ada,” tuturnya.
Agung mengklaim, sekitar tiga bulan terakhir pencurian kendaraan telah menurun. Jika sebelumnya dalam satu hari bisa mencapai 25 unit, saat ini hanya 10 unit.
Tetapi, kata dia, jika berbicara populasi maka Bandung dan Bogor masih tinggi. Sehingga, kepolisian akan meningkatkan imbauan, pencegahan dan penegakan hukum. “Saya tidak perintahkan anggota melakukan tembak di tempat, tapi tindak tegas terukur jadi berimbang,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin dan 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Termasuk, penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman lima tahun penjara. “Para pelaku juga dites urine dan diambil darahnya, sehingga diketahui ada atau tidak korelasinya dengan narkoba. Kalau ada, maka akan ditambah pasal berlapis yang paling berat,” pungkasnya. (rp2/c)