25 radar bogor

Geng Motor Sadis Teror Warga

TEGAS: H (tengah) dibantu temannya agar bisa berjalan setelah kakinya ditembak polisi.
TEGAS: H (tengah) dibantu temannya agar bisa berjalan setelah kakinya ditembak polisi. (Sofyansah/Radar Bogor)

CIBINONG–Beberapa pekan terakhir, masyarakat diteror aksi brutal geng motor. Namun kemarin (20/11) Polres Bogor menangkap komplotan tersebut, termasuk pimpinannya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menga­ta­kan, 14 pelaku diamankan di lokasi terpisah. Namun, basecamp geng motor yang menamakan dirinya Moonraker tersebut berada di sekitar Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong.

Lebih lanjut ia menga­takan, me­lihat mo­tif yang dila­kukan para ter­sangka cuk­up sadis de­ngan me­ng­gu­nakan sen­jata tajam dan tumpul gu­na meram­pas sepeda motor sehingga korban terluka. “Pelaku masih muda, tapi kami akan proses secara hukum yang berlaku,” tegasnya saat pengungkapan kasus di Mapolres Bogor.
Ketua Moonraker berinisial H juga ikut diciduk. Pria berusia 25 tahun itu sudah puluhan kali berulah. H ditangkap di kontrakan­nya di kawasan Cikaret dan terpaksa ditembak kakinya karena melawan.

Sebelum beraksi, H mengum­pulkan anak buahnya dan mem­berikan arahan termasuk mem­bagikan senjata tajam. Selanjutnya, berkonvoi untuk mencari korban. “Saat menyerang sasaran, pelaku tidak segan-segan mem­bacok korbannya,” kata Agung.

Mantan kapolda Sumatera Sela­tan ini menambahkan, barang bukti yang diamankan sembilan unit sepeda motor. Ia juga me­minta mas­yarakat yang men­jadi korban segera mendatangi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemi­likan kendaraan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Ia menegaskan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. “Ini akan kami kembangkan terus, kemungkinan di Kota Bogor juga ada,” tuturnya.

Agung mengklaim, sekitar tiga bulan terakhir pencurian kenda­raan telah menurun. Jika sebelum­nya dalam satu hari bisa mencapai 25 unit, saat ini hanya 10 unit.
Tetapi, kata dia, jika berbicara populasi maka Bandung dan Bogor masih tinggi. Sehingga, kepolisian akan meningkatkan imbauan, pencegahan dan penegakan hukum. “Saya tidak perintahkan anggota melakukan tembak di tempat, tapi tindak tegas terukur jadi berimbang,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin dan 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Termasuk, penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pena­dahan dengan ancaman lima tahun penjara. “Para pelaku juga dites urine dan diambil darahnya, sehingga diketahui ada atau tidak korelasinya dengan narkoba. Kalau ada, maka akan ditambah pasal berlapis yang paling berat,” pungkasnya. (rp2/c)