CIBINONG–Polres Bogor segera memanggil pihak Taman Safari Indonesia (TSI). Hal itu setelah terlapor, AA (25) dan PB (27) mendatangi Polres Bogor. “Kedua pelaku masih terlapor, karena dari TSI-nya belum ke sini. Makanya, kami akan panggil untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto kepada Radar Bogor saat ekspose di Mapolres Bogor, kemarin (20/11).
Ia menambahkan, mendapat informasi dari media sosial tentang sekelompok anak muda yang memberikan minuman keras kepada satwa. Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan.
Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak meniru perbuatan para pelaku. “Hasil pemeriksaan, hanya iseng saja,” tuturnya.
Sementara itu, AA mengaku miras tersebut dibelinya untuk dinikmati di rumah. Namun, PB spontan membukanya saat berada di kandang kuda nil dan memberikannya.
Dirinya mengaku menyesal karena telah melakukan hal konyol dan meminta maaf, khususnya kepada pihak TSI dan masyarakat pada umumnya.
Karena ulahnya tersebut, saat ini ia mengaku mendapatkan teror dari warganet. “Ada teror dan ancaman sampai ingin membunuh. Intinya, tindakan saya hanya iseng tanpa niat apa pun,” pungkasnya.(rp2/c)