25 radar bogor

Beri Miras ke Satwa, Pelaku Ngaku Menyesal

EKSPOS: AA dan PB mengaku menyesal di depan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto, kemarin.
EKSPOS: AA dan PB mengaku menyesal di depan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto, kemarin. (Sofyansah/Radar Bogor)

CIBINONG–Polres Bogor segera memanggil pihak Taman Safari Indonesia (TSI). Hal itu setelah terla­por, AA (25) dan PB (27) mendatangi Polres Bogor. “Kedua pelaku masih terla­por, karena dari TSI-nya belum ke sini. Makanya, kami akan panggil untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Wiryoto kepada Radar Bogor saat ekspose di Ma­pol­res Bogor, kemarin (20/11).

Ia menambahkan, men­dapat informasi dari media sosial tentang sekelom­pok anak muda yang membe­rikan minuman keras kepada satwa. Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang Penga­niayaan Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan.

Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak meniru perbuatan para pelaku. “Hasil pemeriksaan, hanya iseng saja,” tuturnya.

Sementara itu, AA menga­ku miras tersebut dibelinya untuk dinikmati di rumah. Namun, PB spontan mem­bukanya saat berada di kan­dang kuda nil dan mem­berikannya.
Dirinya menga­ku menyesal karena telah melakukan hal konyol dan meminta maaf, khusus­nya kepada pihak TSI dan masyarakat pada umumnya.

Karena ulahnya tersebut, saat ini ia mengaku men­dapatkan teror dari war­ganet. “Ada teror dan anca­man sampai ingin mem­bunuh. Intinya, tindakan saya hanya iseng tanpa niat apa pun,” pungkasnya.(rp2/c)