25 radar bogor

Pengusaha Ternak Pelihara Satwa Langka

GUNUNGSINDUR–Pengusaha ternak di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunungsindur, berinisial AT (50), harus berurusan dengan hukum karena memelihara sejumlah satwa langka. AT memelihara satwa tersebut di halaman kosong bagian belakang peternakan ayam miliknya.

Dari informasi yang diterima Radar Bogor, penangkapan dilakukan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Pendidikan RT 01/01, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunungsindur, pada 9 Oktober atas laporan warga. Adapun satwa langka yang disita petugas yakni satu ekor buaya muara, dua ekor binturung (musang bertubuh besar), dua ekor jalak Bali, dan enam ekor ular hijau.

”Saat penangkapan, saya ada di lokasi kejadian. Apalagi bapak itu punya hewan piaraan seperti ular. Ukurannya besar sekali, saya khawatir kalau lepas bisa masuk ke pemukiman penduduk,” ujar salah satu warga Desa Rawa Kalong yang enggan namanya dikorankan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Martinus Sitompul mengaku belum mengetahui adanya penangkapan tersebut. Namun demikian, ia akan mengeceknya. ”Nanti akan saya lihat dulu,” singkatnya.

Atas perbuatannya, AT dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(all/c)