25 radar bogor

Pelaku Cekoki Miras ke Satwa Merasa Diteror

TERPERIKSA: Dua pelaku cekoki satwa dengan miras (perempuan dan pemuda berbaju biru) usai diperiksa selama enam jam di ruang Reskrim Mapolres Bogor tadi malam. Meldrik/Radar Bogor
TERPERIKSA: Dua pelaku cekoki satwa dengan miras (perempuan dan pemuda berbaju biru) usai diperiksa selama enam jam di ruang Reskrim Mapolres Bogor tadi malam. Meldrik/Radar Bogor

BOGOR–Ulah iseng sekelompok pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) yang mencekoki satwa dengan minuman keras (miras) beberapa hari lalu, akhirnya berhadapan dengan hukum. Kemarin (19/11), keempat pelaku pencekokan miras terhadap hewan TSI diperiksa penyidik Polres Bogor.

Dua pelaku berinisial AA (25) dan PB (27), tampak lebih dulu datang ke Polres Bogor, bilangan Tegar Beriman, Cibinong, sekitar pukul 16.15 WIB. Keduanya diperiksa berjam-jam hingga larut malam sekitar pukul 22.15 WIB. Sedikitnya ada 20 pertanyaan penyidik yang ditujukan masing-masing pelaku saat menjalani pemeriksaan selama enam jam tanpa jeda.

“Klien saya akan datang walau tidak dipanggil, walau tidak diundang. Ini niat baik untuk mengklarifikasi kejadian di TSI,” jelas kuasa hukum AA dan PB, Muhammad Ali Nurdin kepada pewarta.

Menurut Ali, kliennya merasa diteror oleh pihak-pihak yang keberatan atas ulah mereka. Karena akibat ulah konyol tersebut, bukan hanya pelaku yang mendapatkam cemoohan dan hujatan, melainkan juga masing-masing keluarga. “Mereka sudah menerima kesalahan apa yang mereka lakukan, hujatan, cemoohan, bahkan pihak keluarga pun sama menerima hujatan. Ancamannya juga sudah keterlaluan,” terangnya.

Hari ini, kata Ali, pihaknya akan mendatangi Taman Safari untuk melakukan komunikasi. Ali menyebut perilaku kliennya itu tidak didasari motif tertentu. Melainkan hanya tindakan spontanitas iseng belaka.

“Alasannya sudah kami sampaikan, itu hanya tindakan spontanitas, tidak ada niat kesengajaan untuk menyakiti hewan, untuk membunuh hewan. Itu tidak ada sama sekali. Makanya, saya mengimbau, sudah cukup penderitaan yang mereka terima walaupun status hukum terus berjalan,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan bahwa kedatangan para pelaku pencekokan miras itu merupakan inisiatif masing-masing. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum. ”Dua orang lagi menyusul datang malam,” ujarnya.

Keempatnya kini masih berstatus sebagai saksi. Kasus tersebut tergolong dalam tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan. “Sementara sesuai dengan laporan polisi, mereka dikenakan pasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan. Kategori tipiring dengan ancaman tiga bulan,” ujarnya.

Pantauan Radar Bogor, dua pelaku lainnya hingga pukul 23.00 WIB masih menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Bogor. Keduanya hadir sekitar pukul 22.00 WIB di Mapolres Bogor.(rp1/d)