25 radar bogor

Gerak-gerik Imigran Diawasi

CISARUA–Pemerintah Desa (Pemdes) Cibeureum melaporkan keberadaan imigran yang tinggal di wilayahnya kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor. Melalui Call Imigration Center, upaya tersebut dilakukan se­bagai pendataan warga asing yang tinggal di rumah kon­trakan maupun vila.

“Ini harus kami tindak lanjuti kepada warga pemilik rumah. Minimal harus melapor jumlah imigran yang tinggal,” ujar Kepala Desa Cibeureum Rakhmat Hamami kepada Radar Bogor.

Ia membeberkan, saat ini ada 178 imigran yang telah dilapor­kan warga. Jumlah tersebut ma­sih akan bertambah meng­ingat luasnya wilayah Desa Cibeureum. “Jika warga tidak melapor bisa dikenakan denda sebesar Rp25 juta dan kurungan tiga bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimi­grasian,” terangnya.

Selain mendata, warga diminta mengamati tingkah laku imi­gran. Cara itu dilakukan un­tuk menginventarisasi tindakan kriminal.“Kami minta bantuan Bhabin­kam­tibmas, Babinsa, Linmas serta ketua RW dan RT untuk mengimbau kepada warga secara langsung,” tukasnya.(don/c)