CISARUA–Pemerintah Desa (Pemdes) Cibeureum melaporkan keberadaan imigran yang tinggal di wilayahnya kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor. Melalui Call Imigration Center, upaya tersebut dilakukan sebagai pendataan warga asing yang tinggal di rumah kontrakan maupun vila.
“Ini harus kami tindak lanjuti kepada warga pemilik rumah. Minimal harus melapor jumlah imigran yang tinggal,” ujar Kepala Desa Cibeureum Rakhmat Hamami kepada Radar Bogor.
Ia membeberkan, saat ini ada 178 imigran yang telah dilaporkan warga. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat luasnya wilayah Desa Cibeureum. “Jika warga tidak melapor bisa dikenakan denda sebesar Rp25 juta dan kurungan tiga bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Selain mendata, warga diminta mengamati tingkah laku imigran. Cara itu dilakukan untuk menginventarisasi tindakan kriminal.“Kami minta bantuan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas serta ketua RW dan RT untuk mengimbau kepada warga secara langsung,” tukasnya.(don/c)