25 radar bogor

Bunga KPR Cenderung Naik

JAKARTA–Rencana pelonggaran aturan loan to value (LTV) belum bisa dikeluarkan Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat. Meski begitu, BI tengah mengkaji penambahan aturan mengenai LTV. Sebelumnya, BI sempat berencana mengeluarkan aturan mengenai LTV spasial.

Aturan tersebut memungkinkan penggolongan uang muka atau down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) berbeda-beda tiap daerah. Bukan hanya itu, BI kini mencoba membuat aturan LTV yang lebih spesifik, yakni pelonggaran LTV berdasar jenis dan tipe rumah. ’’Misalnya, LTV untuk rumah tapak, apartemen, rumah susun, atau yang lainnya. Jadi, lebih segmented,’’ ujar Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo.

Dengan LTV yang sesuai dengan target dan segmennya, BI berharap pelonggaran kebijakan LTV dapat lebih tepat sasaran. Namun, Agus tak memerinci setiap kategori yang dimaksud. Yang jelas, BI belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut bisa dikeluarkan dalam waktu dekat.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BI mengenai penundaan pelonggaran LTV. Selain karena poin pertimbangan kebijakan yang bertambah, pelonggaran LTV dinilai lebih tepat dikeluarkan saat ekspansi KPR kurang bagus dan pasar properti tumbuh sangat lambat. Selain itu, dampak pelonggaran LTV dalam mendorong pertumbuhan KPR dan bisnis properti cenderung lambat.

Dua tahun ke belakang pihaknya melonggarkan LTV, tetapi dampaknya ke kredit properti baru terasa Juli 2017. “Jadi, butuh waktu kira-kira dua tahun untuk benar-benar melihat dampak kebijakan tersebut ke kredit,” tambahnya.

Lambatnya dampak kebijakan pelonggaran LTV itu cukup masuk akal. Sebab, penurunan bunga KPR memang sangat lambat, bahkan cenderung naik. Bunga KPR justru meningkat menjadi 9,69–13,02 persen pada kuartal III 2017. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, suku bunga rata-rata KPR masih 9–12 persen. Di sisi lain, tahun ini BI menurunkan suku bunga BI 7 days reverse repo rate (BI-7DRRR) dua kali. Dampaknya terhadap penurunan bunga kredit paling cepat terlihat pada pertengahan tahun depan.

Namun, penggunaan skema KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada pembelian properti memang meningkat. Porsi konsumen yang memilih pembelian rumah secara kredit naik dari 74,77 persen pada kuartal III 2016 menjadi 76,42 persen pada kuartal III tahun ini.

Selain itu, Agus menilai pemberian kredit dari bank kepada konsumen properti saat ini cukup besar, yakni sekitar 85 persen. ’’Di negara-negara lain di dunia, rata-rata hanya 70–80 persen,’’ tambah mantan menteri keuangan tersebut.

Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) Maryono mengapresiasi rencana BI yang membuat pelonggaran LTV menjadi spasial dan tersegmentasi. Meskipun kebijakan itu butuh kajian lebih lanjut dan belum bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, Dirut BTN tersebut yakin pelonggaran LTV mampu menggairahkan penyaluran kredit properti dengan lebih baik.

’’Saya kira penggolongan itu sangat bagus sehingga konsumen diringankan dalam pembelian rumah. Memang pengaturan LTV harus menyangkut keadilan,’’ ujarnya.(rin/c22/sof)