25 radar bogor

Fredrich Yunadi Pembela Setnov yang Gagal Pimpin KPK

Nama Fredrich Yunadi kembali menjadi sorotan setelah dipercaya menjadi pengacara Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP. Pada 4 September 2017, Setnov melalui tim advokasinya resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pra­peradilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jakarta Selatan.

Hasilnya: 29 September 2017, hakim tunggal sidang pra­peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Is­kandar, me­mutuskan pene­tapan Setnov sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, tidak sah. Dengan demikian, maka status tersangka Novanto dalam kasus e-KTP itu telah dibatalkan. Kemenangan itu tidak lepas dari sosok Fredrich Yunadi.

Kiprah Yunadi dalam dunia hukum cukup panjang. Ia tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya, yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.

Sebagai seorang pengacara, Yunadi tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya, kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.

 

Pada 1999, ia juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH dan Kartini Mulyadi, SH Cs dalam kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras, serta membela Direksi Bank Exim dalam kasus kerugian valas di Bank EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.

Pada 2000, ia memenangkan kasus permohonan praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi Mabes Polri atas penyitaan motor merek Millenium yang tidak sah, bahkan putusan praperadilan ini telah menjadi yurisprudensi putusan praperadilan.

Selain itu, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada 2010. Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat calon ketua KPK, dan sempat menjalani fit and proper test pada 4 Agustus 2010. Namun, ia gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.

Selain Setnov, tokoh nasional lain yang pernah menjajal eksistensinya sebagai pengacara adalah mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji. Pada 2015 Fredrich juga pernah berhadapan dengan KPK, ketika dirinya menjadi kuasa hukum Budi Gunawan. Saat itu, Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri ditetapkan tersangka oleh KPK.

BG di kemu­dian hari memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya, dan bebas. Kini, BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.(ric/net)