25 radar bogor

Digugat, Revitalisasi Blok F Jalan Terus

BOGOR–Gugatan hukum yang dilayangkan paguyuban pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, terkait revitalisasi Blok F, tidak membuat proyek yang akan dilakukan Desember itu terhenti. Menurut Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Iwan Arief Budiman, revitalisasi tetap akan dilaksanakan selama belum ada keputusan dari pengadilan. “Direksi PD Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) sudah menyampaikan, semua masih sesuai rencana. Kami lakukan pengundian tempat untuk pedagang makanan dan minuman,” ujarnya.

Keberadaan siteplan Blok F yang dipermasalahkan pedagang, menurutnya tidak tepat. Sebab, kapasitas pedagang hanya sebatas menyatakan aspirasi, bukan persetujuan atau menyetujui. Pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan revitalisasi seusai rencana. “Sah-sah saja mereka (pedagang) menempuh jalur hukum. Tapi, kami tetap pada rencana yang ada,” tambahnya.

Sementara, Direktur Utama PD-PPJ Andri Latif menyatakan, gugatan ke pengadilan menjadi hak setiap warga negara. Dan apa yang dilakukan Paguyuban Pasar Blok F, sah-sah saja jika memang itu dianggap benar. “Kita jalani saja proses hukumnya. Tapi, revitalisasi Blok F akan tetap berjalan,” tukasnya.

Di lain pihak, kuasa hukum pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang, Edi Prayitno mengatakan, salah satu poin gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor yakni berhubungan dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang dianggap tidak dilaksanakan oleh PD-PPJ. “Pertama bahwa revitalisasi yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan KAK yang ditetapkan oleh PD-PPJ,” jelasnya.

Ada beberapa alasan yang membuat pedagang terpaksa mengambil jalur hukum. Antara lain, soal berita acara yang sudah disepakati antara pedagang dan PD-PPJ, namun tak dilaksanakan.

“Contohnya itu siteplan, yang beberapa kali kita minta tapi tidak diberikan oleh PD-PPJ,” terangnya. Pedagang juga tidak sepakat adanya keharusan pindah ke tempat penampungan sementara (TPS), karena sosialisasi yang dilakukan tidak maksimal.(wil/c)