CITEUREUP–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup memberikan surat peringatan kedua pada pedagang kaki lima (PKL) di Desa Karang Asem Timur, tepatnya pintu Tol Jagorawi, kemarin (17/11).
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Citeureup, Yandres Rekening mengatakan, pihaknya menyosialisasikan melalui surat teguran kedua pada para PKL tersebut. Ini untuk memastikan agar para PKL membongkar bangunan semi-permanennya dengan kesadaran sendiri. Sehingga tak perlu ada eksekusi paksa.
“Kami tidak menginginkan bongkar paksa. Kami harap mereka membongkar bangunannya sendiri, jadi kami sosialisasikan dulu,” kata Yandres.
Ia menerangkan, terdapat lebih dari 50 pedagang gerobak dan bangunan semipermanen di area milik Jasa Marga itu. Dari area Pom Citeureup hingga Rumah Makan Rasasayang. Umumnya, kata Yandres, PKL melanggar ketertiban umum.
“Semua itu ilegal. Jadi harus ditertibkan atau dibongkar. Kami kasih waktu hingga 19 November,” pungkasnya.
Jika surat teguran tak diindahkan, sambung Reke (sapaannya), pihaknya akan menurunkan personel untuk melakukan pembongkaran paksa. “Hari Senin (20/11) kami bongkar!” tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, yang menjadi pertimbangan, area itu kerap kali dijadikan lahan bisnis para preman. Di mana, para PKL secara rutin membayar uang retribusi kepada salah satu oknum masyarakat tersebut. Tak jarang, lapak PKL itu juga dijadikan pertarungan adu kuat antarpreman. “Sekarang tidak ada lagi perang lapak. Semua melanggar aturan dan harus ditertibkan,” tukasnya.(azi/c)