SUKAMAKMUR–Meski boleh diperjualbelikan, pupuk subsidi dari pemerintah yang dijual oleh toko resmi nyatanya tak sedikit memainkan harga. Seperti toko resmi UPT Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil (PTPH) XV Wilayah Jonggol, yang berlokasi di Pasar Sukamakmur.
Penelusuran Radar Bogor, tiap kilonya pupuk jenis urea dijual dengan harga Rp2.500. Padahal, secara aturan, penjualan tak boleh melebihi Rp1.800. Sehingga, untuk ukuran satu karung pedagang resmi menjual Rp125 ribu. “Sekilo Rp2.500, Pak,” terang Desi penjaga toko resmi.
Tingginya harga pupuk di Sukamakmur membuat para petani di sana justru memilih membeli pupuk di luar kecamatan. Seperti pengakuan Kardi (49). Warga Desa Cibadak ini mengaku, karena selisih harga lebih murah, ia berlangganan pupuk di toko pupuk yang ada di wilayah Citeureup. “Saya beli di Pasar Citeureup, lebih murah,” tukasnya.
Meskipun, ia mengaku harus membeli beberapa karung untuk berbelanja berdasarkan pertimbangan ongkos. “Kalau beli kiloan, rugi. Sekali belanja saya dua karung,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Pengembangan Teknologi dan Peredaran Hasil (PTPH) XV Wilayah Jonggol, Ahmad SP, mengaku baru mengetahui hal itu. Ia mengakui UPT-nya memiliki dua toko resmi di Sukamakmur. Menurutnya, hal terpenting dalam penjualan pupuk subsidi adalah harga penjualan yang menyesuaikan aturan. “Untuk menentukan harga pupuk, para toko resmi harus mengikuti Permen Nomor 59 Tahun 2016,” pungkasnya.
Menurutnya, harga pupuk urea harus dijual dengan harga Rp19 ribu. Seperti yang ditentukan dalam permen tersebut. “Kalau dijual dengan harga tak sesuai, bisa ditegur tim verifikasi dan validasi pupuk,” ucapnya.
Tak hanya itu, para konsumen pupuk subsidi juga secara tegas ditentukan oleh pemerintah. Hanya para petani yang diperbolehkan untuk membeli pupuk tersebut.
“Ada juga penegasan bahwa pupuk subsidi tak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan. Jadi, para pebisnis besar tidak boleh menikmati pupuk,” tukasnya.(azi/c)