25 radar bogor

Pedagang Gugat Wali Kota dan PD Pasar

BOGOR–Rencana revitaliasi Blok F Pasar Kebon Kembang, Desember mendatang, tampaknya, tidak ada akan berjalan mulus. Hal itu setelah pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang menggugat PD-PPJ bersama Wali Kota Bogor Bima Arya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kemarin (15/11).

Kuasa hukum pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Edi Prayitno mengatakan, salah satu poin gugatan yang mereka layangkan berhubungan dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang dianggap tak dilaksanakan oleh PD-PPJ.

“Pertama, bahwa revitalisasi yang dilakukan para tergugat tidak sesuai dengan KAK yang ditetapkan PD-PPJ,” jelasnya kepada Radar Bogor di halaman PN Kota Bogor, kemarin.

Ada beberapa alasan yang membuat pedagang terpaksa mengambil jalur hukum. Antara lain, soal berita acara yang sudah disepakati antara pedagang dan PD-PPJ tetapi tak dilaksanakan.

“Contoh, terkait siteplan, beberapa kali kita minta tapi tidak diberikan oleh PD-PPJ,” terangnya. Pedagang juga tidak sepakat adanya keharusan pindah ke tempat penampungan sementara (TPS). Karena sosialisasi yang dilakukan tidak maksimal.

“Pihak PD-PPJ jelas menyatakan jika pembangunan TPS dibicarakan bersama pedagang. Namun, ini tidak dilakukan, bahkan mereka sudah membangun sejak 23 Oktober,” kata Edi. Maka, menurutnya, PD-PPJ sebagai terlapor telah menabrak aturan.

Dalam gugatan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor revitalisasi Blok F PT Mulyagiri KSO-PT Mayasari Bakti Utama juga turut menjadi terlapor. “Gugatan ini terkait revitalisasi Blok F yang kami nilai ada perbuatan melawan hukum di situ,” tuturnya.

Untuk itu, bersamaan dengan diterimanya gugatan oleh PN Negeri Kota Bogor, menurut Edi, kegiatan yang berkaitan dengan revitalisasi harus dihentikan. Karena, kini tengah bersengketa. “Dalam gugatan ini kita minta, seluruh kegiatan dan pembangunan revitalisasi harus diberhentikan sementara,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Paguyuban Blok F Pasar Kebon Kembang Suryanto mengaku, hingga kini pedagang merasa kehilangan komunikasi dengan PD-PPJ. Terlebih, statusnya sebagai pedagang eksisting masih belum jelas.

“Pertama, masalah posisi kita waktu pendaftaran ulang, akan pindah di mana setelah itu,” ketusnya. Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama (Dirut) PD-PPJ, Andri Latif, belum mengetahui soal gugatan yang dilayangkan kepadanya. Menurutnya, proses revitalisasi tidak bisa sertamerta dihentikan. Harus ada perintah langsung dari PN Kota Bogor.

“Mengajukan gugatan itu hak warga negara, kita jalani saja proses hukum, revitalisasi tetap berjalan, kecuali ada perintah penghentian dari pengadilan,” kata Andri.

Kini, selama belum ada pemberitahuan untuk menghentikan prosesnya, maka revitalisasi akan jalan terus. “Kecuali, majelis hakim menyatakan demikian (dihentikan). Kalau tidak ya jalan terus,” tandasnya.(rp1/c)