25 radar bogor

Syarat Calon Perseorangan Terlalu Berat

JAKARTA–Kiprah calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) belum maksimal. Dalam dua kali pelaksanaan pilkada serentak, calon dari partai politik jauh mendominasi jumlah maupun kemenangan.

Untuk pilkada 2018, kabar adanya calon perseorangan relatif tidak banyak. Setidaknya itu terpotret dari tiga daerah yang menjadi sorotan publik, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, minimnya gaung calon perseorangan bukanlah hal yang mengejutkan. Sebab, desain UU Pilkada mengatur syarat yang tidak mudah bagi calon alternatif itu.

”Syarat dukungan yang harus dilengkapi cukup berat,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Radar Bogor), kemarin (14/11). Dalam UU Pilkada, jumlah dukungan minimal dibedakan menyesuaikan jumlah penduduknya. Besarannya antara 6,5–10 persen dari jumlah data pemilih tetap (DPT) terakhir.

Jika menilik data yang dirilis KPU, syarat dukungan calon perseorangan cukup besar. Bahkan, untuk bisa maju dalam pemilihan gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur, jumlah KTP yang harus dikumpulkan lebih dari dua juta KTP.

Fadli menilai, beratnya syarat dukungan calon perseorangan tidak ideal karena bisa menghadang munculnya alternatif bagi pemilih di tengah proses pencalonan partai yang sentralistis.(jp)