25 radar bogor

Miryam Dicopot dari DPR

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).
SIDANG PUTUSAN: Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan e-KTP, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).

JAKARTA–Berita acara peme­riksaan (BAP) Miryam S Haryani yang sempat dicabut pada persidangan Irman dan Sugiharto 23 Maret lalu dipastikan bisa kembali menjadi alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada politikus Partai Ha­nura tersebut, kemarin (13/11).

Miryam dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim lantaran terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, dinyatakan terdakwa telah terbukti sah dan yakin melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Putusan itu juga membuktikan bahwa Miryam tidak pernah mendapat tekanan dari penyidik KPK selama pemeriksaan di komisi antirasuah pada 1, 7 dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017.

Penyidik itu adalah, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. “Pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017 dan dikonfrontasi,” jelas hakim.

Miryam usai sidang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Hanya, dia sempat menya­takan keberatan sejak ditetapkan ter­sangka hingga berstatus ter­dakwa. “Jangankan vonis 5 tahun, jadi tersangka saya kebe­ratan. Tapi, saya meng­hormati proses hukum karena ini proses pengadilan. Saya sama tim lawyer akan berpikir dalam waktu 7 hari untuk banding atau tidaknya,” ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa kembali mempelajari BAP Miryam guna mengungkap indikasi duit ijon proyek e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. “Sangat bisa kembali (BAP Miryam) menjadi alat bukti,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, putusan hakim kemarin juga membuktikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK selama ini berdiri di pijakan kebohongan Miryam. Itu mengingat pembentukan pansus bermula dari kesaksian Miryam yang ditekan Novel. “Di persidangan Miryam justru yang ditemukan dugaan Miryam ditekan kolega-koleganya di DPR,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang langsung merespons putusan pengadilan tipikor terkait kasus Miryam. Tak tanggung-tanggung, OSO memerintahkan kepada DPP Partai Hanura untuk segera menggelar prosedur pencopotan Miryam dari keanggotaan partai. ”Berhentikan!” tegas OSO kepada wartawan. (tyo/bay)