25 radar bogor

UMK Bogor Naik Rp3,5 Juta

BOGOR– Usulan para serikat pekerja mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK) Bogor tahun 2018 sebesar 10 persen ditolak. Pemkot Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi, menyepakati kenaikan UMK Kota Bogor hanya sebesar 8,71 persen.

Kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, UMK Kota Bogor yang sebelumnya sebesar Rp3.272.143 naik menjadi Rp3.557.146 pada tahun 2018.

“Semuanya sudah sepakat. Selanjutnya, saya akan menghadap wali kota untuk menandatangani hasil kesepakatan itu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Samson Purba.

Setelah disetujui Wali Kota Bogor Bima Arya, hasil kesepakatan itu akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Samson menargetkan penyerahan itu dilakukan sebelum 21 November 2017. Hasil akhir yang disetujui kemudian disosialisasikan kepada seluruh pihak pada akhir November 2017.

Dia mengklaim, kenaikan 8,71 persen sudah memenuhi dua poin acuan, yakni inflasi dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, angka inflasi mencapai 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, sedangkan survei KHL di pasaran sekitar Rp2juta.

Sementara itu, Wakil Ketua I Apindo Baun Suhendra menilai, para pengusaha yang tergabung di lembaganya menghormati kenaikan UMK yang disepakati. Menurutnya, upah sebesar Rp3,5 juta di Kota Bogor dianggap sudah cukup memenuhi kebutuhan primer para buruh.

Angka tersebut, kata dia, sudah berdasarkan indikator KHL yang mencakup 60 jenis barang kebutuhan yang disurvei di pasar tanpa proses tawar- menawar. Bila dianggap tidak cukup, ia menyebut perilaku buruh tersebut lebih konsumtif dibandingkan buruh lainnya. ”Kalau untuk kebutuhan primer cukup, tetapi ketika mau menambah motor dan televisi, ya tentu akan berbeda rasanya,” tandasnya.(ran/c)