25 radar bogor

’’Beragama’’ Demi KTP

KEBERSAMAAN: Para kaum hawa di KampungAdat Urug, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, mempertahankan tradisi kebersamaan saat menyediakan jamuan untuk agenda adat. ARIFAL/RADAR BOGOR

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan status penghayat kepercayaan di kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik, terus menuai polemik. Kebijakan ini tak menimbulkan pro dan kontra, tapi juga dianggap “tanggung’’ bagi para penganut aliran kepercayaan.

PADA Selasa (7/11/2017), Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar kepada warga penghayat pekercayaan. Mulai kini, para penghayat kepercayaan diakui dan bisa ditulis dikolom agama yang terdapat di KTP. “Mengabulkan permohonan Pada pemohon untuk seluruhnya,” putus ketua MK Arief Hidayat,di Gedung Mk, Jl Medan Merdeka Barat.

Akan tetapi, pencantuman dalam kolom agama di kartu keluarga dan di kartu tanda penduduk itu tanpa merinci aliran kepercayaan yang di anut. Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib adminitrasi kependudukan mengingat julmah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam. Untuk diketahui, hingga kini terdapat 187 kelompok penghayat kepercayaan yang tersebar di 13 Provinsi di Indonesia.

Lantas, para penghayat kepercayaan termasuk di Bogor menerima kondisi ini? Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, meminta pemerintah tetap mencantumkan kepercayaan yang di anut para penghayat pada identitas kependudukan.

dia berharap, identitas dari masing-masing keyakinan yang ada dinusantara tetap dicantumkan. Dewi menilai, kurang tepat jika pada identitas kependudukan diseragamkan dan hanya dicantumkan sebagai penghayat kepercayaan, tanpa dirinci secara detail kepercayaan yang dianut.

“Karena istilah penghayat kepercayaan itu sendiri apakah sudah clear disepakati oleh para penganut yang ada diseluruh nusantara. Jangan-jangan itu hanya istilah yang dipakai orang-orang diwilayah Jawa,” ujar dia kepada pewarta.

Dewi juga menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan. Banyak juga penghayat kepercayaan yang di ‘paksa’ untuk memeluk salah satu dari ke enam agama, agar pernikahan mereka diakui oleh negara. Pernikahan Penghayat Sunda Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.

Dalam akta kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak ‘diluar pernikahan’ oleh negara.

Budayawan Bogor, Gzholla Barghawazd, menuturkan selama ini penghayat kepercayaan kebanyakan mengosongkan kolom agama mereka. Ada yang bahkan mengisi kolom agama degan salah satu agama yanng diakui pemerintah.

Gzholla mengatakan bahwa Sunda Wiwitan merupakan kepercayaan yang di anut sejak lama oleh orang sunda sebelum datangnya ajaran Hindu dan Islam. Berbagai sumber menyebut,ajaran Sunda Wiwitan terkandung dalam kitab Sangh yang Siksa kandang Karesian.

”Sebuah kitab yang berasal dari zaman kerajaan Sunda yang berisi ajaran keagamaan dan tuntunan moral, aturan dan pelajaran budi pekerti. Kitab ini disebut Kropak 630 oleh Perpustakaan Nasional Indonesia. Berdasarkan keterangan kokolot (tetua)Kampung Cikeusik, orang Kanekes bukanlah penganut Hindu atau Buddha, melainkan penganut animisme, yaitu kepercayaan yang memuja arwah nenek moyang,” paparnya.

Sunda Wiwitan dapat ditemukan di beberapa desadiProvinsiBanten dan JawaBarat. Seperti diKanekes Lebak Banten, Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok Sukabumi, Kampung Naga Cirebon, danCigugur Kuningan dan Kabupaten Bogor.

Di bagianlain, para penghayat Sunda Wiwitan juga banyak terdapat di Kabupaten Bogor, tepatnyadi KampungAdatUrug, DesaUrug, Kecamatan Sukajaya. Namun,mayoritas mengaku bahwa agamamerekatetap Islam.Sunda Wiwitan, diakui sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Pemangku adat Kampung Urug, Abah Ukat RajaAya, menuturkan bahwa masyarakatdi kampungnya adalah penganut budaya Sunda Wiwitan. Tapi, Sunda Wiwitan di sana hanya sebagai bahasa ibu, budaya literasi yang dianut hingga saat ini.

”Bukan agama seperti didaerah lain. Makna wiwitan dalam Sunda Wiwitanadalah permulaan atau awal.Pemahaman Sunda Wiwitan sendiri antara lain bahasaawal. Atau bahasasunda yang pertama,’’ jelasnya kepada Radar Bogor. Sedangkan untuk agama, menurut Abah Ukat, mayoritas memeluk Islam. Sehingga kolom agama dalam KTP juga tertulis Islam. “Kami Islam. Di KTP juga Islam. Sunda Wiwitan yang kami anut merupakan bahasa, serta tradisi dari leluhur yang kami jaga,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Sunda Wiwitan yang dimaksud yakni aturan zaman dahulu dan tidak sampai diubah ataudihilangkan. Kata dia, Sunda Wiwitan yakni melestarikan serta menjaga keberadaan peraturan zaman dulu.

”Cumabeda bahasa saja. Sunda Wiwitan memanggilTuhannya dengan bahasa Karuhun. Dan itu hanya beda bahasa saja, yang dituju sama hanya satu, Allah,” tukasnya.(all/d)