25 radar bogor

Komite Bisa Galang Dana

BOGOR–Polemik sumbangan pendidikan untuk pembangunan gedung 4 lantai di SMAN 1 Bogor, menjadi pelajaran penting agar sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah terus dilakukan. Pasalnya, tak jarang ada orang tua yang masih ragu apakah sumbangan yang diakomodir komite sekolah masuk kategori pungutan atau bukan.

Padahal, dalam Permendikbud No 75 menjelaskan, bahwa komite bisa melakukan penggalangan dana, asalkan bukan pungutan. “Sebenarnya sudah sangat jelas dalam Permendikbud 75 bagaimana aturan komite dan semuanya. Karena itu harus dibaca dan benar-benar dilakukan,” ujar Kepala Balai Pengawasan Pelatihan dan Pendidikan (BP3) Wilayah I Bogor, Herry Pansila, ketika ditemui di SMAN 1 Bogor kemarin (7/11).

Biaya sumbangan untuk program sekolah sejatinya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008. Dalam pasal 2 ayat (1) dengan jelas menyembutkan,bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Karenanya, Herry menegaskan, setiap sekolah harus selalu menyosialisasikan bagaimana kerjakomite. Sehingga tidak ada kesimpangsiuraninformasi yang diterima oleh orang tua siswa.

“Pokoknya, disosialisasikan bagaimana komite bekerja. Dijabarkan saja Permendikbud No 75 kepada orang tua agar semua mengerti. Jangan hanya menjelaskan masalah-masalah sekolah saja, keperluan ini dan itu, tapi juga disosialisasikan mengenai komite,” tegas Herry.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahruddin menam- bahkan, dengan adanya Permendikbud No 75 sudah sangat jelas, tinggal bagaimana bisa dimengerti semua pihak dan tidak ada yang keluar dari apa yang sudah tertera di dalam peraturan tersebut.

“Sudah sangat jelas di sana, aturannya bagaimana, ikutin saja, sosialisasikan kembali setiap ajaran baru.Mungkin perlu agar orang tua paham, dan juga jangan ada yang keluar dari apa yang diatur dalam permendikbud tersebut, pasti baik-baik saja,” tutup Fahmi, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor Apendi Arsyad menekankan, perlu dibuatkan peraturan wali kota (perwali) khusus komite dengan poin-poin

penegas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. “Saya beberapa kali diskusi sama komite dan orang tua murid, idenya bagaimana ada pene- gasan mengenai Permen- dikbud No 75,” jelas dia.

Kondisi komite sekolah saat ini memang maju salah mundur salah. Bagaimana tidak. Perkembangan suatu sekolah sangat didukung oleh komite yang bergerak sangat aktif dengan berbagai kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi oleh dana pemerintah.

Sedangkan, mengadakan iuran atau sumbangan dianggap beberapa pihak salah dan dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli). Jika komite diam saja, lanjut Apendi, sekolah pun tidak bisa berkembang untuk memberikan fasilitas yang mendukung berbagai kebutuhan operasional siswa.

“Harus bagaimana? Ya harus ada penegasan lewat Perwali Komite tadi. Poin-poin yang harus dijelaskan bagaimana aturan iuran, sumbangan dan anggota komite,” tandasnya.(ran/c)