25 radar bogor

Stop Pembangunan Tower Ilegal

DIHENTIKAN: Pembangunan tower di Desa Tajur dihentikan paksa oleh Satpol PP Kecamatan Citeureup lantaran tidak memiliki izin. (Azis/Radar Bogor)
DIHENTIKAN: Pembangunan tower di Desa Tajur dihentikan paksa oleh Satpol PP Kecamatan Citeureup lantaran tidak memiliki izin. (Azis/Radar Bogor)

CITEUREUP–Pengawasan pembangunan tower tak berizin terus menjadi perhatian serius Satpol PP Kecamatan Citeureup. Seperti yang dilakukan saat menghentikan pembangunan menara BTS di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, kemarin (03/11).

Kepala Satpol PP Kecamatan Citeureup, Yadres menerangkan, langkah ini dilakukan karena ada aduan warga bahwa keberadaan tower tersebut tidak berizin. ”Pengecekan lokasi sudah kami lakukan. Karena banyak keluhan dan pemilik tak memiliki izin pekerjaan sementara kami stop sampai pemilik tower tersebut dapat memperlihatkan izinnya,” pungkasnya.

Selain itu, banyak warga yang keberatan dengan tower tersebut. Lantaran, di desa Tajur telah terdapat lebih dari dua menara BTS. ”Fungsinya sama saja. Kenapa harus diperbanyak? Karena itu kami anggap alasan warga masuk akal,” ucapnya.

Meski demikian, Yadres mengaku telah mendapat informasi bahwa pemilik BTS akan mendatangi kecamatan untuk klarifikasi dan menunjukkan bukti perizinan. ”Senin (06/11) pemilik akan ke sini (kecamatan, red). Mau menunjukkan bukti perizinan yang mereka punya,” tukasnya.

Meskipun pemilik tower bersikap kooperatif, Satpol PP tetap akan memegang teguh pada aturan yang berlaku . ”Kami akan kembalikan pada perda yang ada. Khususnya pelarangan BTS yang berdekatan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Tajur, Aja Sukarja menerangkan, pihaknya menyerahkan persoalan itu sepenuhnya pada Satpol PP Kecamatan. Meski demikian, ia mengaku belum mendapat keluhan dari masyarakat.(azi/c)