25 radar bogor

Registrasi SIM Card, Dua Hari Tembus 30 Juta

Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)
Seorang warga membaca sms pembritahuan seputar registrasi sim card dari Kominfo. Sejak diwajibkan tanggal 31 Oktober lalu pendaptar ulang tembus 30 Juta pengguna (Anggi Pradhita/Kaltim Pos)

JAKARTA–Baru dua hari kewajiban registrasi SIM card dijalankan, sudah 30 juta lebih kartu seluler diregistrasikan ulang. Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad Ramli mengatakan, masa registrasi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) itu berlangsung hingga 28 Februari 2018. ”Kalau masih ada yang belum bisa, waktunya masih panjang,” jelasnya.

Selama ini registrasi ulang dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. SMS tersebut gratis. Namun jika tak kunjung bisa, Ramli menyarankan agar pelanggan datang ke gerai masing-masing operator.

Walaupun waktunya tergolong panjang, dia menyarankan agar segera melakukan registrasi. Sebab, nomor akan diblokir secara bertahap jika tidak registrasi. Jika registrasi tak kunjung dilakukan, risikonya tak bisa menerima telepon. Setelah itu, paling berat adalah nomor diblokir.

“Masing-masing paling lama 30. Tapi, 15 hari bila sudah mendapatkan peringatan kedua berupa nomor tak bisa ditelepon itu akan diblokir setelahnya,” ujar Ramli.

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlin­dungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001,” jelasnya pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 kemarin (1/11). Sehingga data yang sesuai dengan cacatan dinas kependudukan dan catatan sipil pun tidak akan dibocorkan.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga menegaskan jika data pelanggan akan aman. ”Dengan adanya data valid ini, kami bisa menyesuaikan layanan apa yang akan kami berikan. Sebab, kami tahu siapa pelanggan kami,” ujar direktur utama Smartfren Telecom itu.

Selain itu, dengan adanya data valid ini, diharapkan angka kejahatan dengan nomor seluler akan turun. Menurut Merza, orang yang berniat jahat akan mikir dua kali untuk meluncurkan niatnya. ”Nanti kejahatan mama pinta pulsa mungkin sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Untuk menyukseskan registrasi nasional ini, dalam beberapa waktu ke depan operator akan memberikan pesan lewat SMS. ”Mungkin dua hingga tiga kali seminggu. Jadi, jangan risih ya,” tutur Merza.

Pendaftar Melonjak
Sementara itu, dimulainya registrasi ulang kartu SIM prabayar membuat aktivitas akses NIK dalam sistem database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) cukup padat. Hingga kemarin, sudah ada 48 juta kartu SIM yang mendaftar menggunakan NIK. Jumlah tersebut melonjak tajam dibanding awal Oktober lalu yang baru 35 juta.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, meskipun terjadi lonjakan, tidak ada kendala berarti. Sebab, sistem yang dibangun sudah dipersiapkan sejak lama. Sehingga bisa diakses dalam jumlah besar. “Kita sanggup lebih 8 juta per hari. Sekitar 100 (akses NIK) per detik, per operator,” ujarnya.
Hanya, dia meminta masyarakat tidak terburu-buru. Sebab, jika terjadi akses dalam jumlah besar dalam waktu bersamaan, prosesnya bisa melambat. “Tidak perlu numpuk di hari ini (kemarin), karena boleh sampai dengan 28 Februari 2018,” imbuhnya.

Pria asal Sleman itu mengingatkan masyarakat harus teliti dalam menyampaikan data. Dalam beberapa kasus, masih ada yang menyertakan nomor kartu keluarga (KK) yang lama. “Bila KK ganti, nomor KK ganti. Saya sarankan pakai KK yang baru,” terangnya.

Menkominfo Rudiantara mengaku optimistis target registrasi seluruh kartu prabayar bisa tercapai pada 28 Februari. Dengan kecepatan registrasi dari Dukcapil, Rudiantara yakin seluruh SIM card akan teregistrasi 28 Februari mendatang. ”Satu operator enggak ada yang lebih dari 200 juta (SIM card). Insyaallah (bisa tercapai),” sambungnya.

Dia menambahkan, jika sampai batas akhir registrasi pemilik kartu tidak melakukan registrasi, Kemkominfo akan melakukan pemblokiran secara bertahap. Sebulan setelah batas akhir registrasi, pihaknya akan memblokir aktivitas outgoing kartu yang tidak registrasi. Lima belas hari kemudian, aktivitas incoming menyusul diblokir. ”Setelah itu blok!” tegasnya.

Registrasi ulang nomor jadi penting karena banyaknya keluhan masyarakat. Berdasar data YLKI, seluler berada di urutan kedua yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Mulai tawaran kredit, asuransi, hingga penipuan kerap terjadi. Hal itu tentu mengganggu kenyamanan pelanggan seluler. ”Kalau kita sudah tahu namanya siapa, penegakan hukumnya jadi gampang,” ungkap dia.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Group PT Indosat Tbk Deva Rachman mengatakan, sudah banyak pelanggan yang melakukan registrasi. Namun, karena pelanggan Indosat Ooredoo baru bisa melakukan registrasi kemarin, Deva belum merinci berapa datanya. “Sedang kami tarik datanya, tapi sudah banyak yang daftar,” ujarnya.

Pihak Indosat Ooredoo, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi lewat berbagai media. Mulai komunikasi kepada pelanggan lewat SMS blast, juga pengumuman di website serta outlet Indosat Ooredoo. Dia berharap semua pelanggan Indosat mematuhi aturan dan segera melakukan registrasi. Pelanggan juga diimbau untuk tidak termakan hoax mengenai kewajiban penyebutan nama ibu kandung saat proses registrasi.

Di sisi lain, Regional Project PT XL Axiata Tbk Desy Sari Dewi menambahkan, adanya kewajiban untuk melakukan registrasi SIM card dapat memberikan pengaruh terhadap penurunan jumlah pelanggan. “Akuisisi pelanggan pasti sudah tidak terlalu agresif. Pelanggan hanya diperbolehkan memiliki 3 sim card,” terangnya.

Total pelanggan XL secara nasional mencapai 99,3 juta dengan pertumbuhan mencapai 30 persen. “Pertumbuhannya kemungkinan tidak akan sebesar itu,” ujarnya. Selama ini XL mampu menye­barkan sim card sebanyak 5 juta kartu dalam sebulan. Dari angka tersebut yang menjadi pelanggan XL sebesar 40 persen.(lyn/far/and/oki/rin/vir)